Dinas ESDM Kalbar Pastikan Perizinan Galian C Mudah dan Murah

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat memastikan persoalan izin tambang galian selesai

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Aparat Polres Mempawah saat memasang police line di lokasi longsor galian C di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (20/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat memastikan persoalan izin tambang galian C yang sempat dikeluhkan oleh pengusaha-pengusaha Kabupaten Sambas sudah selesai.

Sebelumnya, pengusaha galian C mengkritik implementasi Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 ­Tentang Pemerintahan ­Daerah yang mengatur te­ntang urusan pembagian kew­enangan khususnya pen­erbitan izin galian C beralih ke provinsi.

Baca: Kematian Guru Oleh Murid Darurat Moral dan Karakter Pelajar

Proses perizinan galian C harus berdasarkan izin Gubernur.

"Keluhan galian C di Sambas sudah beres dan diserahkan ke perusahaan masing-masing. Sekarang ada Peraturan Menteri terbaru. Namun, saya belum ada dapat suratnya. Izin sekarang harus ada rekomendasi kabupaten. Itu lebih bagus dan lebih teratur," ungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat Ir Ansfridus J Andjioe ME di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (5/2/2018) siang.

Ansfridus pastikan pihaknya tidak akan menghambat proses perizinan galian C di kabupaten atau kota se-Provinsi Kalbar.

Ia menegaskan proses pengurusan izin tidak sulit.

"Pengurusan izinnya mudah. Biaya resmi hanya Rp 5 juta disetor melalui Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) ke Bank Kalbar. Lalu, biaya kesungguhan minimal Rp 5 juta dan tergantung dengan luas wilayah," jelasnya.

Selain biaya resmi itu, ia menggaransi tidak ada biaya-biaya lainnya.

Ia menepis anggapan pihak-pihak yang mengatakan bahwa biaya pengurusan izin galian C terlampau besar.

"Jadi itu tidak benar. Saya pastikan informasinya salah," jelasnya.

Baca: Beda Usia 13 Tahun, Anang Hermansyah Bocorkan Sifat Ashanty yang Bikin Klepek-klepek

Ia tidak memungkiri banyak aduan masuk ke pihaknya terkait keluhan mahalnya izin galian C dari pelaku usaha.

Namun, setelah ditelusuri ternyata pelaku usaha itu tidak mengurus izin galian C secara mandiri. Pelaku usaha itu menggunakan jasa perantara atau pihak ketiga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved