Turiman: Disiplin di Tubuh Polri Adalah Kehormatan dan Kredibilitas
Namun, ikatan aturan tersebut janganlah memasung inovasi dan kreatifitas anggotanya
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum Untan Turiman Fathurachman menerangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2003 menyebutkan suatu organisasi selalu mempunyai aturan intern dalam rangka meningkatkan kinerja, profesionalisme, budaya organisasi maupun kebersamaan, kehormatan dan kredibilitas organisasi tersebut, serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan pelaksanaan tugas sesuai tujuan, peranan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab institusi tersebut.
"Tidak terkecuali institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," ungkapnya, Minggu (14/1/2018).
Turiman menegaskan organisasi yang baik bukanlah segerombolan orang yang berkumpul dan bebas bertindak semaunya. Oganisasi harus punya aturan tata tertib perilaku bekerja, bertindak, maupun bergaul antar anggota dan bergaul dengan masyarakat lingkungan organisasi tersebut.
"Namun, ikatan aturan tersebut janganlah memasung inovasi dan kreatifitas anggotanya. Semisal di Polri, jangan sampai aturan membuat organisasi menjadi statis dan tidak berkembang," katanya.
(Baca: Kapolda: Tak Ada Toleransi bagi Anggota Polisi Langgar Kode Etik Profesi )
Organisasi yang baik dan kuat adalah organisasi yang punya aturan tata tertib internal yang baik dan kuat pula. Aturan itu dapat berbentuk peraturan disiplin, kode etik, maupun kode jabatan.
"Peraturan ini adalah tentang disiplin, namun disadari bahwa sulit memisahkan secara tegas antara berbagai aturan intern tesebut, selalu ada warna abu-abu, selalu ada sisi terang dan sisi gelap, akan selalu ada tumpang tindih antara berbagai aturan, namun harus diminimalkan hal-hal yang tumpang tindih tersebut," jelasnya.
Turiman menambahkan disiplin adalah kehormatan. Kehormatan sangat erat kaitannya dengan kredibilitas dan komitmen. Disiplin anggota Polri adalah kehormatan sebagai anggota Polri yang menunjukkan kredibilitas dan komitmen sebagai anggota Polri.
"Karenanya, pembuatan peraturan disiplin bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kredibilitas dan komitmen yang teguh. Dalam hal ini kredibilitas dan komitmen anggota Polri adalah sebagai pejabat negara yang diberi tugas dan kewenangan selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, penegak hukum dan pemelihara keamanan," paparnya.
(Baca: Mengejutkan! KPU Temukan Anggota Parpol Bersatus ASN di Sintang )
Dosen Untan ini juga menjelaskan bahwa komitmen berbeda dengan loyalitas. Loyalitas cendrung mengarah ke loyalitas mutlak dan berujung pada kecenderungan penguasa atau pimpinan untuk menyalahgunakan loyalitas tersebut atau abuse of power.
"Oleh karena itu, pelaksanaan disiplin harus didasarkan pada persetujuan atau kesadaran daripada rasa takut. Disiplin harus didasarkan pada komitmen daripada loyalitas," timpalnya.
Dewasa ini tidak ada batas yang jelas antara kehidupan pribadi dan kehidupan di pekerjaan, apalagi tuntutan masyarakat akan peranan Polri pada semua kegiatan masyarakat, sangat besar dan tidak mengenal waktu.
"Khususnya, kegiatan polisi. Karena hal itu merupakan identitas. Dua puluh empat jam terus," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pakar-semiotika-hukum-tata-negara_20170719_184003.jpg)