Kapolda: Tak Ada Toleransi bagi Anggota Polisi Langgar Kode Etik Profesi

Jumlah pelanggaran tata tertib anggota tahun 2017 sebanyak 566 pelanggaran. Tahun 2016 hanya 508 pelanggaran

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan komitmen tinggi untuk wujudkan polisi-polisi yang disiplin, bermoral tinggi, serta menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam segala kehidupan di seluruh jajaran Polda Kalbar baik Polsek maupun Polres. 

Ketentuan mengenai KEPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mewanti-wanti tidak ada toleransi bagi anggota-anggota polisi yang langgar Kode Etik Profesi Polri. 

Seyogyanya, kaidah moral itu harus diamalkan dalam pelaksanaan tugas, dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa serta negara.

Baca: Agar Banjir Tak Terjadi di Pontianak, Ini Saran Wakil Ketua DPRD Kalbar

"Polda Kalbar punya komitmen yakni tegas, konsisten, tidak ada toleransi, minim pelanggaran, tidak ada pembiaran dan reward (penghargaan) bagi yang berprestasi. Ini bagian dari upaya mewujudkan profesional," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (14/1/2018). 

Berdasarkan data, Kapolda mengatakan terjadi kenaikan total angka hukuman pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di seluruh jajaran Polda Kalbar pada tahun 2017 bila dibandingkan dengan tahun 2016. 

Kenaikan disebabkan oleh pelanggaran tata tertib oleh anggota. Pelanggaran tata tertib itu diantaranya anggota berpakaian tidak rapi, tidak menyemir sepatu dan telat apel. 

"Kenaikan dari 2016 ke 2017 sebanyak 31 kasus atau prosentasenya sekitar 3 persen," terangnya. 

Total angka pelanggaran anggota yang terjadi pada tahun 2017 adalah 895 pelanggaran. Sedangkan total angka pelanggaran anggota pada tahun 2017 hanya 864 pelanggaran. 

"Jumlah pelanggaran tata tertib anggota tahun 2017 sebanyak 566 pelanggaran. Tahun 2016 hanya 508 pelanggaran," katanya. 

(Baca: Bhayangkari Ranting Meliau Gelar Sosialisasi Penyait Kanker )

Untuk pelanggaran disiplin, pada tahun 2017 ada 245 pelanggaran. Sedangkan pada tahun 2016, pelanggaran disiplin berjumlah 245 pelanggaran. Bila dibandingkan, angka pelanggaran 2017 alami penurunan sekitar 40 pelanggaran. 

"Bagi anggota yang melanggar disiplin Polda tentu tidak tinggal diam. Pemberian sanksi bisa saja berupa penundaan pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan jabatan, penempatan khusus atau demosi," paparnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved