Pilkada Serentak

Mengejutkan! KPU Temukan Anggota Parpol Bersatus ASN di Sintang

Kita nyatakan anggota tersebut tidak memenuhi syarat karena ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAHIDIN
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Supranto Aji 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Supranto Aji mengatakan bahwa saat verifikasi partai politik beberapa waktu lalu memang masih ditemukan data anggota yang berstatus sebagai ASN Pemkab Sintang. 

Namun ia tidak menjelaskan berapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dan dari partai politik apa.

(Baca: Yustinus Larang Seluruh Elemen Pendidikan Terlibat Politik Praktis )

Akan tetapi, yang jelas menurutnya anggota partai politik yang berasal dari ASN, TNI dan Polri tentu saja tidak sah. 

"Waktu verifikasi administratif ada. Kita nyatakan anggota tersebut tidak memenuhi syarat karena ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik," ujar Supranto Aji saat ditemui di Kantor KPUD Sintang, Minggu (14/1/2018) siang. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa aturan tentang ASN, TNI, dan Polri tidak boleh menjadi anggota Parpol sudah jelas di undang-undang. 

(Baca: Agar Banjir Tak Terjadi di Pontianak, Ini Saran Wakil Ketua DPRD Kalbar )

Ia juga meyakini sebenarnya setiap ASN tersebut juga sudah mengetahui aturan tersebut. 

"Pada saat penyampaian data keanggotaan kita tidak tahu juga Parpol dapat KTP dari mana. Namun setelah diversifikasi ternyata ada yang tidak memenuhi syarat seperti TNI Polri dan ASN, tentu kita keluarkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved