Pilgub Kalbar
Kartius-Pensong Masih Tak Penuhi Syarat Dukungan Dan Sebaran Minimal Jalur Perseorangan
Jumlah syarat dukungan Kartius-Pensong yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 122.579 dukungan...
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Otomatis dengan hasil rekapitulasi ini mewajibkan Kartius-Pensong lakukan perbaikan syarat dukungan.
"Perbaikan dengan menyerahkan syarat dukungan sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan dukungan. Kalau di total itu sekitar 356.608 pendukung," imbuhnya.
Ketiga, sebaran dukungan tidak memenuhi syarat. KPU menentukan, minimal sebaran berada di delapan kabupaten/kota. Sementara itu, usai verifikasi faktual hanya ada enam kabupaten/Kota saja.
"Keempat, jumlah sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan dua kabupaten/kota," katanya.
Kekurangan dukungan ini harus dilengkapi bapaslon pada masa perbaikan dukungan mulai 18-20 Januari.
"Yang diserahkan adalah dukungan baru. Bukan yang sudah difaktual sebelumnya. Dukungan baru dapat berupa perbaikan dukungan kemarin yang TMS administrasi. Kalau faktual masih dimasukkan, itu jadi pengurang saat administrasi," imbuhnya.
Bapaslon dapat menentukan tempat selain yang sudah diajukan pada delapan kab/kota sebelumnya.
Penyerahan dukungan sama seperti sebelumnya, pertama harus diinput melalui operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tetap serahkan hard copy sebanyak tiga rangkap, satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi atau salinan untuk KPU provinsi. Kemudian satu lampiran berupa fotokopi KTP elektronik atau diketahui. Itu prasyarat. Jika terpenuhi, KPU akan lakukan proses yang sama sebelumnya. Ketika dokumen diserahkan. Maka akan hitung ulang baik jumlah dua kali lipat syarat dukungan dan sebaran minimal delapan kabupaten/kota," paparnya.
Selanjutnya, KPU akan lakukan verifikasi administrasi, melalui pencocokan dapil di e-KTP dengan kenyataan sebenarnya, serta mencocokkan dengan silon.
"Kegandaan juga dilihat. Kemudian menyandingkan dengan dukungan TMS yang lolos administrasi sebelumnya.
Jika sama berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Tanggal 30 Januari-5 Februari, KPU akan dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa dan kelurahan dengan dua tahap.
Pertama, pendukung dikumpulkan di satu tempat yang telah ditentukan tim bapaslon. Kemudian PPS akan datangi tempat tim bapaslon mengumpulkan. PPS memverifikasi satu persatu di situ.
"Jika tim bapaslon tidak bisa. Maka tim bapaslon bisa membawa pendukung ke PPS. Baru diverifikasi. Kalau masih tidak hadir maka dicoret dan dianggap TMS. Hasil aan di pleno kan mulai dari tingkat PPS, PPK, KPU Kabulaten/Kota dan KPU provinsi. Tgl 11 Februari terakhir di KPU. Tanggal 12 diumumkan bersama pasangan partai politik, apakah TMS atau MS," pungkasnya.