Pilgub Kalbar

Kartius-Pensong Masih Tak Penuhi Syarat Dukungan Dan Sebaran Minimal Jalur Perseorangan

Jumlah syarat dukungan Kartius-Pensong yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 122.579 dukungan...

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 di Hotel Mercure Pontianak, Jalan Ahmad Yani Nomor 91 Pontianak, Rabu (3/1/2018) siang 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018-2023, Kartius-Pensong tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal jalur perseorangan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2018 mendatang.

Sebelumnya, KPU menetapkan syarat minimal bapaslon independen adalah 300.883 dukungan.

Selain itu, sebaran minimal dukungan harus berada di delapan wilayah kabupaten/kota di Kalbar.

Baca: Empat Tersangka Peragakan Adegan Rekonstruksi Kasus Mayat Bersimbah Darah di Gang Peniti Baru

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU yang dituangkan dalam formulir model BA.7-KWK Perseorangan di masing-masing kabupaten.

Jumlah syarat dukungan Kartius-Pensong yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 122.579 dukungan.

Jika dibedah per kabupaten, dukungan Kartius-Pensong yang MS diantaranya Kabupaten Sambas sebanyak 15.151 dukungan, Kabupaten Ketapang sebanyak 94.824 dukungan, Kabupaten Sintang 186 dukungan, Kabupaten Bengkayang 2.084 dukungan, Kabupaten Landak 742 dukungan dan Kabupaten Kubu Raya 9.592 dukungan.

Baca: Polres Kapuas Hulu Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Sementara itu, dua kabupaten/kota yakni Kabupaten Kapuas Hulu dan Kota Singkawang dinyatakan nihil.

Ini lantaran semua syarat dukungan yang diserahkan sebelumnya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat verifikasi faktual.

Anggota KPU Kalbar Delfinus menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, tidak ada keberatan dari bapaslon/tim penghubung bapaslon atas hasil rekapitulasi.

Delpinus menerangkan ada empat poin pernyataan terhadap rekapitulasi dukungan bapaslon Kartius-Pensong.

"Pertama, dukungan bapaslon Kartius-Pensong dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimum dukungan sebanyak 300.883," ungkapnya saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 di Hotel Mercure Pontianak, Jalan Ahmad Yani Nomor 91 Pontianak, Rabu (3/1/2018) siang.

Kedua, jumlah kekurangan dukungan terhadap jumlah minimum tersebut sebanyak 178.304 pendukung.

Otomatis dengan hasil rekapitulasi ini mewajibkan Kartius-Pensong lakukan perbaikan syarat dukungan.

"Perbaikan dengan menyerahkan syarat dukungan sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan dukungan. Kalau di total itu sekitar 356.608 pendukung," imbuhnya.

Ketiga, sebaran dukungan tidak memenuhi syarat. KPU menentukan, minimal sebaran berada di delapan kabupaten/kota. Sementara itu, usai verifikasi faktual hanya ada enam kabupaten/Kota saja.

"Keempat, jumlah sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan dua kabupaten/kota," katanya.

Kekurangan dukungan ini harus dilengkapi bapaslon pada masa perbaikan dukungan mulai 18-20 Januari.

"Yang diserahkan adalah dukungan baru. Bukan yang sudah difaktual sebelumnya. Dukungan baru dapat berupa perbaikan dukungan kemarin yang TMS administrasi. Kalau faktual masih dimasukkan, itu jadi pengurang saat administrasi," imbuhnya.

Bapaslon dapat menentukan tempat selain yang sudah diajukan pada delapan kab/kota sebelumnya.

Penyerahan dukungan sama seperti sebelumnya, pertama harus diinput melalui operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tetap serahkan hard copy sebanyak tiga rangkap, satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi atau salinan untuk KPU provinsi. Kemudian satu lampiran berupa fotokopi KTP elektronik atau diketahui. Itu prasyarat. Jika terpenuhi, KPU akan lakukan proses yang sama sebelumnya. Ketika dokumen diserahkan. Maka akan hitung ulang baik jumlah dua kali lipat syarat dukungan dan sebaran minimal delapan kabupaten/kota," paparnya.

Selanjutnya, KPU akan lakukan verifikasi administrasi, melalui pencocokan dapil di e-KTP dengan kenyataan sebenarnya, serta mencocokkan dengan silon.

"Kegandaan juga dilihat. Kemudian menyandingkan dengan dukungan TMS yang lolos administrasi sebelumnya.

Jika sama berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Tanggal 30 Januari-5 Februari, KPU akan dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa dan kelurahan dengan dua tahap.

Pertama, pendukung dikumpulkan di satu tempat yang telah ditentukan tim bapaslon. Kemudian PPS akan datangi tempat tim bapaslon mengumpulkan. PPS memverifikasi satu persatu di situ.

"Jika tim bapaslon tidak bisa. Maka tim bapaslon bisa membawa pendukung ke PPS. Baru diverifikasi. Kalau masih tidak hadir maka dicoret dan dianggap TMS. Hasil aan di pleno kan mulai dari tingkat PPS, PPK, KPU Kabulaten/Kota dan KPU provinsi. Tgl 11 Februari terakhir di KPU. Tanggal 12 diumumkan bersama pasangan partai politik, apakah TMS atau MS," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved