44 Narapidana Peroleh Remisi Hari Raya Natal

Syarat memperoleh remisi khusus hari besar keagamaan bagi narapidana adalah sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyerahkan berkas remisi kepada napi yang memperoleh remisi natal di gereja rutan klas II B Sanggau, Senin (25/12/2017). 

“Jadi dengan pengajuan sistem online ini, datanya semakin jelas karena sudah masuk di database. Ini yang sangat bagus, ” ujarnya.

Dikatakanya, dengan sistem online dapat mempermudah kinerja dari petugas Rutan itu sendiri, karena tidak perlu lagi harus menunggu lama-lama dengan sistem pengiriman surat atau berkas.

“Sekarang cukup dengan masukan data saja sudah bisa diajukan remisi untuk warga binaan Rutan Sanggau. Tinggal berhadapan dengan komputer saja, ” pungkasnya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved