44 Narapidana Peroleh Remisi Hari Raya Natal
Syarat memperoleh remisi khusus hari besar keagamaan bagi narapidana adalah sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyerahkan berkas remisi kepada napi yang memperoleh remisi natal di gereja rutan klas II B Sanggau, Senin (25/12/2017).
“Jadi dengan pengajuan sistem online ini, datanya semakin jelas karena sudah masuk di database. Ini yang sangat bagus, ” ujarnya.
Dikatakanya, dengan sistem online dapat mempermudah kinerja dari petugas Rutan itu sendiri, karena tidak perlu lagi harus menunggu lama-lama dengan sistem pengiriman surat atau berkas.
“Sekarang cukup dengan masukan data saja sudah bisa diajukan remisi untuk warga binaan Rutan Sanggau. Tinggal berhadapan dengan komputer saja, ” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/remisi_20171225_173024.jpg)