44 Narapidana Peroleh Remisi Hari Raya Natal
Syarat memperoleh remisi khusus hari besar keagamaan bagi narapidana adalah sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan, sebanyak 44 orang narapidana di Rutan tersebut memperoleh remisi khusus hari raya natal tahun 2017.
“Kita mengusulkan 44 orang narapidana yang beragama nasrani untuk memperoleh remisi khusus hari besar keagamaan, insyallah di terima semua, ” katanya usai menyerahkan remisi usai perayaan misa di gereja Rutan Klas II B Sanggau, Senin (25/12/2017).
Dikatakannya, besarnya remisi mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan.
Syarat memperoleh remisi khusus hari besar keagamaan bagi narapidana adalah sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan.
Baca: Suasana Open House di Pendopo Gubernur Kalbar, Ini Foto-fotonya!
“Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, bukan narapidana yang di jatuhi hukuman mati atau seumur hidup dan narapidana tidak sedang menjalani pidana pengganti denda, ” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini, sitem pengajuan penerima remisi adalah sistem remisi online. Jadi data-data dimasukan melalui komputer semuanya.
Baca: Di Sela-Sela Open House, Sekda Sampaikan Makna Natal
“Tidak ada lagi pakai berkas atau kertas. Data itu dikirim ke Kanwil, untuk yang pertama kali mendapat remisi harus ke kantor wilayah. Dari Pak Kakanwil yang accnya nanti, ” tuturnya.
Tetapi, lanjutnya, yang sudah dua kali memperoleh remisi tidak perlu lagi ke Kanwil. Cukup di UPT masing-masing, karena sudah sistem online.
“Ketika data sudah masuk, maka SK yang sebelumnya otomatis akan keluar, si A mendapat remisi untuk tahun 2017 ini, tapi yang pertama kali harus masuk ke pusat,” ujarnya.
Tokoh Pemuda Sanggau, Abang Indra berharap, pemberian remisi untuk narapidana harus sesuai dengan aturan yang berlaku, artinya harus narapidana yang benar-benar memenuhi kriteria atau berlekakuan baik selama di Rutan.
“Remisi ini juga hak narapidana, semua apsek bagi penerima remisi harus sesuai. Jadi tidak ada istilah karena kedekatan dan lain sebagainya, tapi karena memang sudah hak napi untuk peroleh remisi, ” katanya.
Dikatakanya, mengajukan remisi terhadap warga binaan dengan sistem online, lanjut Indra, tujuanya untuk menghindari adanya ketidakadilan terhadap warga binaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/remisi_20171225_173024.jpg)