Waspada Teroris
Masih Lakukan Penyelidikan Lebih Dalam Pada Dua Pria ini, Polda Kalbar : Bukan Teroris Itu!
"Bukan teroris itu. Ujaran kebencian saja kepada Pemerintah Indonesia. Yang nangkap memang Densus," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2017).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Nanang Purnomo membenarkan dua pria berinsial K (45) dan SJ (15) telah diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Bareskrim Mabes Polri di Jalan Afandi Rani, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Sabtu (9/12/2017) malam.
Kendati demikian, ia menegaskan keduanya bukan teroris.
Bapak dan anak ini diamankan karena meng-upload ujaran kebencian melalui akun media sosial.

"Bukan teroris itu. Ujaran kebencian saja kepada Pemerintah Indonesia. Yang nangkap memang Densus," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2017).
(Baca: Tersangka yang Diamankan Densus 88 Pernah Sebarkan Koran ISIS, Ini Kata Kepolisian! )
Kendati demikian, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua orang tersebut.
Pendalaman masih diperlukan agar diketahui secara jelas dan detail.
(Baca: Polda Kalbar Ungkap Status Dua Orang yang Diamankan Densus 88 di Ngabang )
"Sementara ini masih dilakukan pendalaman. Ada rencana akan dibawa ke Polda Kalbar dan ditangani oleh Direskrimsus," terangnya.
AKBP Nanang Purnomo menambahkan penyelidikan dilakukan agar diketahui secara pasti.
"Kalau ujaran kebencian maka pasal yang akan digunakan itu Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)," tukasnya.