Terduga Teroris di Supadio

NH Ditangkap Densus 88, Ini Desakan Mantan Ketua KMKS

"Selama saya kenal NH, dia merupakan sosok yang sangat bersahabat dan terbuka. "

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Mantan Ketua KMKS periode pertama, Amiruddin (33). 

"Kalau memang dalam waktu 3 atau pun 4 hari pemeriksaan, beliau ini tidak terbukti, ya segera dilepaskanlah. Janganlah menunggu sampai 7x24 jam. Kasihan dengan keluarga beliau," tegasnya.

Tak hanya itu, Amiruddin menambahkan pihaknya mengharapkan kepada Densus 88, agar dapat memberikan publikasinya terkait proses penangkapan NH.

"Soalnya kami hingga hari ini tidak tahu, tiba-tiba dimuat media bahwa beliau ini ditangkap di Bandara Supadio, jadi kronologisnya bagaimana, protapnya seperti apa. Apalagi beliau ini sudah disebut terindikasi sebagai terduga teroris," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved