Ahli Hukum Nilai Penanganan Terorisme Terkesan Berlebihan, Tersangka Punya Hak Didampingi Pengacara

"Tetapi dengan cara-cara mereka menimbulkan ketakutan pada semua orang. Kemudian mengapa teroris itu juga menjadi sebuah kejatahan,"

Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
IST
Dosen Fakultas Hukum Untan, Dr Hermansyah SH MHum 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dosen Hukum Universitas Tanjungpura, DR Hermansyah mengatakan, sudah mendapat informasi terkait pengamanan terduga teroris di Bandara Supadio.

Persoalan teroris ini, menurutnya adalah persoalan yang tidak sesederhana seperti kejahatan secara umumnya, seperti pencurian, pembunuhan dan sebagainya.

Karena apa? Teroris itu jenis kejahatan yang memang tujuan utamanya adalah idoelogis.

"Tetapi dengan cara-cara mereka menimbulkan ketakutan pada semua orang. Kemudian mengapa teroris itu juga menjadi sebuah kejatahan, walaupun secara ideologis bisa saja benar," katanya, Senin (27/11/2017).

(Baca: Bejat! Pria Singkawang Ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil, 4 Tahun yang Mengerikan )

Tetapi mengapa kemudian teroris itu tidak dibenarkan dalam hukum negara walaupun secara ideologis dia benar?

Contoh ingin mengganti Negara Islam, secara ideologis dia benar tapi mengapa dia dilarang, karena yang menjadi korban dalam pelaksanaannya adalah orang-orang tidak bersalah dan di dalam aksinya ada pembunuhan dan itu bersentuhan dengan hukum negara yaitu pidana.

"Ini adalah suatu prestasi yang sangat baik, tapi suatu hal Polda sejatinya dalam melakukan pemeriksaan ini harus benar-benar mendapatkan informasi yang akurat dan pada bukti-bukti yang jelas," katanya.

Kemudian juga berdasarkan pada keterangan yang valid.

Siapa kedudukan orang tersebut dan artinya saat ini polisi sedang melakukan tindakan penyelidikan dan mengumpulkan barang-barang bukti.

"Saya rasa polisi sudah sangat profesional untuk menangani orang tersebut," ungkapnya.

Sebab apa, jangan sampai nanti dugaan itu ternyata keliru dan itu dapat berdampak hukum yang luar biasa juga.

Bahwa siapapun teroris sebenarnya itu kita tidak persoalkan, apakah dia orang Sambas atau orang mana.

"Sebenarnya, kita semua punya potensi untuk jadi teroris, manakala kita tidak senang dengan negara dan manakala kita tidak suka sama aparat dan simbol negara. Saat orang melakukan pembunuhan, pembakaran sebenarnya itu sudah berpotensi teroris juga," jelasnya.

(Baca: Densus 88 Ciduk Warga Sambas Terduga Teroris! Bupati Atbah Imbau Tetap Tenang )

"Dengan adanya pengamanan kembali terduga teroris ini juga membuktikan bahwa Kalbar ini menjadi sebuah tempat yang menjanjikan dari sisi keamanan mereka (teroris). Oleh karena begitu luasnya daerah ini menjadikan juga beban aparat hukum dalam mengawasinya dan harus ekstra hati-hati menanganinya apalagi kalau kita coba kaitan dengan menjelang Pilkada kedepan maka bisa berdampak lain lagi," lanjutnya.

Secara hukum setiap warga negara berhak mendapatkan hak-haknya.

Pertama dia (terduga) berhak mendapat pendampingan hukum untuk melakukan pembelaan, itu yang paling prinsip dari negara hukum.

Di negara-negara maju terutama negara barat, ketika seorang warga negara tertangkap oleh petugas keamanan mereka atau departemen police, maka pertama kali yang diberikan informasi oleh posisi pada terduga adalah anda memiliki hak untuk didampingi pengacara.

"Karena apa, melalui pengacara inilah prosedur-prosedur hukum dalam melakukan pembelaan atau memperjuangkan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa nantinya," ujarnya.

Hak itu macam-macam apakah hak pemulihan nama baik, dan hak lainnya jika tidak terbukti nantinya.

Itu merupakan hak setiap warga negara apabila berurusan dengan hukum.

Persoalan dia mau menggunakan atau tidak itu persoalan beda.

Artinya apabila seseorang melepaskan hak tidak masalah, berarti dia tidak mau didampingi.

Tapi Undang-undang kita juga mengatakan sebagai tersangka ada hak untuk didampingi oleh pengacara dalam melakukan pemeriksaan.

Dengan itulah pengacara akan memperjuangkan hak-hak normatif yang dimiliki oleh tersangka meskipun dia seorang teroris.

Itu hak fundamental, hak mendasar dalam sistem peradilan kita.

"Mohon maaf, hak inilah terkadang dalam sistem peradilan kita sering diabaikan," ujarnya.

Dalam penanganan kasus terorisme ini harapan kita memang cukup banyak, karena cukup banyak proses penyelesaiannya itu dimasukan dalam sistem Peradilan Pidana.

Artinya mereka dilakukan penyelidikan setelah lengkap berkasnya dilakukan P21 ke Kejaksaan dan Kejaksaan melakukan penuntutan.

Tapi tidak sedikit juga persoalannya dan sering kita lihat di media penanganan terorisme itu terkesan berlebihan.

Misalnya tanpa diduga, tanpa diperiksa ditembak dan sebagainya walaupun mungkin memang ada alasan pembenaran yang ditemukan oleh pihak aparat dengan kata lain alasan pembenaran itu adalah melakukan perlawanan.

Tapi sebenarnya menurut saya dari bagian negara hukum sedapat mungkin, diusahakan sedemikian rupa sehingga kalaupun memang itu adalah tindakan yang sangat terpaksa dan seharusnya semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui sistem peradilan.

Inilah konsekuensi kita bernegara hukum, bukan pendekatan dengan kekuasaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved