Kanwil Kemenkum Kalbar Bahas Harmonisasi Raperbup Melawi
harmonisasi merupakan tahapan penting agar setiap rancangan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Raperbup ini disusun sepenuhnya sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih atau ketidaksesuaian norma.
- Raperbup tersebut diharapkan menjadi acuan bagi kepala perangkat daerah dan pejabat pembina kepegawaian dalam menerapkan disiplin secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Pedoman Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Muladi dan diikuti oleh peserta dari berbagai instansi, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting, Senin (17/11).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, serta dihadiri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Melawi selaku pemrakarsa, perwakilan Badan Kepegawaian Provinsi Kalimantan Barat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, serta Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Zuliansyah menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting agar setiap rancangan regulasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan signifikan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan kembali pengaturan disiplin ASN, mengingat cakupan ASN kini meliputi PNS dan PPPK.
Zuliansyah juga menegaskan amanat Pasal 24 UU ASN, yang menyebutkan bahwa ASN yang melanggar kewajiban harus dijatuhi hukuman disiplin, dan instansi pemerintah berkewajiban melaksanakan penegakan disiplin secara konsisten.
Karena itu, keberadaan pedoman penegakan disiplin di tingkat daerah menjadi sangat krusial.
Pada kesempatan itu, Zuliansyah menyampaikan pesan dan arahan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan pentingnya ketelitian dalam penyusunan Raperbup.
“Kami mendorong agar Raperbup ini disusun sepenuhnya sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih atau ketidaksesuaian norma. Raperbup ini harus mampu menjadi pedoman yang jelas, operasional, dan efektif bagi perangkat daerah dalam melaksanakan penegakan disiplin ASN. Dengan regulasi yang kuat, kita berharap dapat membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Melawi,” tegas Jonny dalam pernyataannya.
BKPSDM Kabupaten Melawi dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup merupakan tindak lanjut dari UU ASN serta kebutuhan daerah untuk memiliki pedoman operasional dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN.
Raperbup tersebut diharapkan menjadi acuan bagi kepala perangkat daerah dan pejabat pembina kepegawaian dalam menerapkan disiplin secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Langkah Indonesia Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition
Dalam sesi pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati pemisahan pengaturan disiplin antara PNS dan PPPK.
Pengaturan disiplin PNS akan mengikuti ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021, sementara ketentuan disiplin PPPK akan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah sesuai amanat UU ASN. Pemisahan ini dilakukan agar regulasi tidak melampaui kewenangan serta menghindari disharmoni norma hukum.
Tindak lanjut rapat memutuskan bahwa Raperbup dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan substansi sesuai hasil pembahasan teknis.
Raperbup yang telah disesuaikan selanjutnya akan dibahas kembali pada rapat harmonisasi berikutnya.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menciptakan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan efektif dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional. (*)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalimantan Barat
Jonny Pesta Simamora
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Raperbup Melawi
| Raperwa Remunerasi Puskesmas Singkawang Dibahas, Kanwil Kemenkum Soroti Aspek Legal Drafting |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Dukung Langkah Indonesia Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Audiensi dengan Gubernur, Matangkan Persiapan Peresmian PosbankumDes/Kel se Kalbar |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dampingi Pencatatan Hak Cipta Motif Tenun Pohon Tekam dan Lagu Daerah Kepai-Kepai |
|
|---|
| Sinergitas Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Bappedalitbang Kubu Raya dan Bapperida Sekadau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rancangan-Peraturan-Bupati-Raperbup-Melawi-tentang-Pedoman.jpg)