Bejat! Pria Singkawang Ini Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil, 4 Tahun yang Mengerikan

Kapolsek Singkawang Timur, AKP R Sudirman mengatakan, IW diamankan karena melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Nasaruddin
World of Buzz
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polsek Singkawang Timur mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur.

Tersangka berinisial IW (38) saat ini sudah diamankan.

Kapolsek Singkawang Timur, AKP R Sudirman mengatakan, IW diamankan karena melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih di bawah umur.

(Baca: Terduga Teroris Nurul Hadi Ternyata Lahir di Sambas, Bagaimana Sepak Terjangnya? )

Perbuatan itu dilakukan sejak 2013 hingga September 2017.

"Pelaku pertama kali melakukan persetubuhan di Desa Cumbu, Kabupaten Bengkayang. Lalu perbuatan serupa, kembali berlanjut di rumah mereka sejak 2013 hingga September 2017 di Singkawang Timur," kata Kapolsek Singkawang Timur, AKP R Sudirman, Senin (27/11/2017).

(Baca: Jennifer Dunn - Sarita Punya Cara Sakti Bikin Jennifer Dunn Jatuh Miskin, Berikut Ini Syarat Awal! )

Perbuatan bejat pelaku bahkan menyebabkan korban hamil 2 bulan.  

Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved