28 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah di Sungai Rasau
Kegiatan ini difasilitasi Serikat Kepala Keluarga Perempuan (PEKKA) dan diikuti oleh 28 pasutri dari Desa Sungai Rasau dan Galang.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Ternyata sekarang dirasakan pentingnya mempunyai akta nikah.
Misalnya untuk bukti adanya hubungan perkawinan, untuk keperluan pendidikan anak, untuk pergi haji/umroh dan pinjam uang di bank.
“Saat ini anak-anak saya memang belum menemukan kendala, tetapi saya dengar untuk pendidikan lanjutan harus menunjukkan akta nikah orang tua. Saya tidak ingin menghambat pendidikan anak-anak. Mereka jangan mengikuti jejak orang tuanya yang nikah di bawah tangan. Saya ingin, anak-anak saya belajar sampai sarjana sehingga bisa menjadi pejabat seperti hakim,” katanya penuh semangat.
Dalam kegiatan isbat nikah itu hadir juga beberapa warga dari Desa Sungai Rasau dan Galang, sekalipun tidak ikut sidang.
Mereka datang untuk menyaksikan pengesahan perkawinan, dengan harapan dapat mengikuti kegiatan serupa di masa mendatang.
Salah seorang warga Desa Galang RT 04 RW 02, Sayan, mengharapkan kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini.
“Waktu saya nikah tahun 1977 dulu, jarang orang pergi ke KUA. Makanya saya tidak tahu nikah harus di KUA. Sekarang ini usia saya 75 tahun, anak saya ada 7 orang dan cucu saya ada 13 orang. Saya ingin perkawinan saya ada bukti suratnya, saya berharap ada sidang isbat nikah lagi di sini,” tandasnya. (*)
