28 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah di Sungai Rasau

Kegiatan ini difasilitasi Serikat Kepala Keluarga Perempuan (PEKKA) dan diikuti oleh 28 pasutri dari Desa Sungai Rasau dan Galang.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Suasana sidang isbat nikah di Kantor Desa Sungai Rasau, Rabu (8/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pengadilan Agama (PA) Mempawah kembali menggelar sidang isbat nikah di Kantor Desa Sungai Rasau Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu (8/11/2017).

Kegiatan ini difasilitasi Serikat Kepala Keluarga Perempuan (PEKKA) dan diikuti oleh 28 pasangan suami istri (pasutri) dari Desa Sungai Rasau dan Galang.

Dari 28 perkara itu, tidak semuanya dikabulkan tetapi ada 2 perkara yang ditolak.

(Baca: Apes Deh, Hindari Razia Zebra Pemuda Ini Malah Alami Hal Memalukan Ini )

(Baca: Jaksa Akan Hadirkan Saksi Terkait Kasus Dugaaan Korupsi Rektor IAIN Pontianak )

“Perkara yang dikabulkan itu karena setelah diperiksa oleh hakim dan didengar keterangan dua saksi ternyata pernikahannya dulu telah memenuhi syarat rukun yang diatur menurut ketentuan agama. Dan juga alasan tidak dicatatkannya di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat diterima,” jelas Juru Bicara PA Mempawah, H. Fahrurrozi Zawawi, sesuai mengikuti kegiatan di Kantor Desa Sungai Rasau.

Sedangkan perkara yang ditolak itu, sambung Fahrurrozi, karena pernikahan yang dilakukan dulu tidak memenuhi syarat rukun.

(Baca: Pemprov Kalbar Gelar Pengembangan Multikulturalisme di Mempawah )

Misalnya, wali nikahnya tidak sah, atau saat nikah dulu ternyata si suami atau istri sudah terikat perkawinan dengan orang lain.

Salah satu pasutri yang perkaranya dikabulkan adalah Subir.

Warga RT 07 RW 03 Desa Sungai Rasau itu sangat senang karena pernikahannya telah disahkan. Sudah lama ia ingin mengesahkan pernikahannya, tetapi tidak tahu bagaimana caranya.

“Syukurlah ada kegiatan isbat nikah di sini,” ujarnya singkat.

Hal yang sama dikemukakan Emmawati, warga Desa Galang RT 06 RW 02.

Waktu menikah tahun 2003, ia sama sekali tidak tahu pentingnya pencatatan perkawinan di KUA. Ia kira, yang penting sah menurut agama, tidak perlu ke KUA, cukup dinikahkan oleh ustadz atau kyai.

Ternyata sekarang dirasakan pentingnya mempunyai akta nikah.

Misalnya untuk bukti adanya hubungan perkawinan, untuk keperluan pendidikan anak, untuk pergi haji/umroh dan pinjam uang di bank.

“Saat ini anak-anak saya memang belum menemukan kendala, tetapi saya dengar untuk pendidikan lanjutan harus menunjukkan akta nikah orang tua. Saya tidak ingin menghambat pendidikan anak-anak. Mereka jangan mengikuti jejak orang tuanya yang nikah di bawah tangan. Saya ingin, anak-anak saya belajar sampai sarjana sehingga bisa menjadi pejabat seperti hakim,” katanya penuh semangat.

Dalam kegiatan isbat nikah itu hadir juga beberapa warga dari Desa Sungai Rasau dan Galang, sekalipun tidak ikut sidang.

Mereka datang untuk menyaksikan pengesahan perkawinan, dengan harapan dapat mengikuti kegiatan serupa di masa mendatang.

Salah seorang warga Desa Galang RT 04 RW 02, Sayan, mengharapkan kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini.

“Waktu saya nikah tahun 1977 dulu, jarang orang pergi ke KUA. Makanya saya tidak tahu nikah harus di KUA. Sekarang ini usia saya 75 tahun, anak saya ada 7 orang dan cucu saya ada 13 orang. Saya ingin perkawinan saya ada bukti suratnya, saya berharap ada sidang isbat nikah lagi di sini,” tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved