Warga Tanyakan Kepastian Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Para pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalan perbatasan di Kecamatan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Nasaruddin
IST
Suasana di Jalan Perbatasan Entikong, Kamis (5/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Para pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan jalan perbatasan di Kecamatan Entikong mendesak agar pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) untuk segera membayar ganti rugi lahan.

(Baca: Wanita Paruh Baya Menangis Saat Diamankan, Ternyata Ini Pekerjaan Mereka di Lokasi PETI )

“Hampir setiap hari para pemilik lahan ini ngeluh ke saya, kapan dibayar lahan mereka,” kata Kades Entikong Raden Nurdin melalui telpon selulernya, Kamis (5/10/2017).

(Baca: Pemerintah Norwegia Support Kelestarian Hutan Kalbar )

Dikatakanya, lahan yang dituntut pembayarannya, yaitu sepanjang kurang lebih 5 KM dari batas hingga desa Entikong dusun Peripin.

Kades mengaku sangat memaklumi keluhan warga. Hal itu mengingat belum ada kepastian pembayaran dari Pemerintah.

“Karena tidak ada kepastian, usaha mereka yang ada di sekitar jalan akhirnya vakum,” tegasnya.

(Baca: Bupati Kumpulkan Semua SKPD, Minta Hindari Kejadian di Media )

Raden menambahkan, berdasarkan SK penetapan lokasi pembagunan ruas jalan Kembayan-Balai Karangan- Entikong batas negara Sarawak yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar tanggal 20 Agustus 2016, menjadi dasar dilakukan kegiatan pembebasan lahan yang terdampak pembangunan jalan tersebut.

Dikatakan, di dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Kalbar yang di tandatangani Sekda Provinsi, yang intinya menjelaskan bahwa waktu pembebasan lahan yang terdampak memerlukan waktu lima bulan dari tanggal penetapan lokasi.

(Baca: Hadiri Upacara HUT TNI ke-72, Ini Ungkapan Christiandy Sanjaya‎ )

“Sampai saat ini tahapan pembebasan lahan baru selesai pendataan dan pengukuran belum masuk ke tahap berikutnya, apalagi sampai ke proses pembayaran,” tuturnya.

(Baca: Ratusan Personel Polres Sintang Datangi Makorem 121/ABW, Ternyata Ini yang Dilakukan )

Untuk itu, lanjut Kades, karena pembayaran pembebasan lahan yang terkesan lambat, sementara proses pembangunan sudah berjalan dan membuat dampak ketidakpastian usaha atau hidup bagi masyarakat yang terdampak, maka muncul keinginan masyarakat menyampaikan aspirasinya saat presiden datang ke Entikong bulan oktober ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved