Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari hasil penyelidikan lanjut Muslimin, dilakukanlah penggerebakan di kediaman Basunia alias Abas.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedi Mulyadi mengatakan pada Senin, 2 Oktober pihaknya mendapat informasi bahwa seorang warga Jalan Adisucipto, Sungai Raya sering mengkonsumsi sabu, wilayah Pontianak Timur.
Dedi menjelaskan, berdasarkan informasi itu, Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 16.00, anggota mendapat informasi bahwa pelaku sering transaksi narkoba di sekitar jalan Ilham.
Berdasarkan informasi itu, dia menambahkan, dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang sedang menunggu kedatangan seseorang. "Terhadap pelaku saat itu langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di kantong celana. Terhadap pelaku langsung diamankan," terangnya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam undang Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.