Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dari hasil penyelidikan lanjut Muslimin, dilakukanlah penggerebakan di kediaman Basunia alias Abas.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Res Narkoba Polresta Pontianak Kompol Muslimin merilis pengungkapan tindak pidana narkotika di ruang Sat Res Narkoba Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/10/2017) siang. Barang bukti yang diamankan diantaranya 88,5 butir ekstasi, sabu dengan berat sekitar 6 gram, dan puluhan keping happy five serta sejumlah barang bukti lainnya dari rumah tersangka Bs di Jalan Tritura, Pontianak Timur pada Rabu kemarin. 

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedi Mulyadi mengatakan pada Senin, 2 Oktober pihaknya mendapat informasi bahwa seorang warga Jalan Adisucipto, Sungai Raya sering mengkonsumsi sabu, wilayah Pontianak Timur. 

Dedi menjelaskan, berdasarkan informasi itu, Rabu (4/10/2017)  sekitar pukul 16.00, anggota mendapat informasi bahwa pelaku sering transaksi narkoba di sekitar jalan Ilham. 

Berdasarkan informasi itu, dia menambahkan, dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang sedang menunggu kedatangan seseorang. "Terhadap pelaku saat itu langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di kantong celana. Terhadap pelaku langsung diamankan," terangnya. 

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2  subsider pasal 112 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam undang Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved