Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari hasil penyelidikan lanjut Muslimin, dilakukanlah penggerebakan di kediaman Basunia alias Abas.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran polisi dari Satres Narkoba Polresta Pontianak berhasil meringkus seorang pria lanjut Usia (Lansia), karena tertangkap tangan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pria tersebut diketahui bernama Basunia (53) diduga mengedarkan narkoba di wikayah sekitar kediamannya, Jalan Tritura, Pontianak Timur.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Muslimin, mengatakan anggota jajarannya meringkus Basunia, Rabu (4/10/2017) bermula phaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat yang resah peredaran narkoba lantaran dicurigai adanya salah satu rumah warga di Jalan Tritura, Pontianak Timur diduga kerap berlangsung transaksi jual beli narkoba.
Dari hasil penyelidikan lanjut Muslimin, dilakukanlah penggerebakan di kediaman Basunia alias Abas.
Hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak lima paket seberat enam gram dan ektasi sebanyak 88,5 butir.
Baca: Kapolres Inginkan Kerjasama TNI-Polri Berjalan Sinergis dan Saling Dukung Wujudkan Keamanan
"Narkoba ini kami temukan di dalam lemari pakaian di dalam kamar," kata, Muslimin, pada Kamis, (5/10).
Muslimin menjelaskan, berdasarkan keteranga pelaku, sabu dan ekstasi tersebut didapatnya dari seorang warga Pontianak Timur berinisial Nok.
"Keterangan tersangka dapat narkotika ini dari Nok, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan," ucapnya.
Baca: Mengejutkan! Ustaz Arifin Ilham Umumkan Istri Ketiga Lewat Siaran Langsung Facebook
Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti sabu dan ektasi. Pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah barañg bukti lainnya pula uang tunai sebesar Rp2.6 juta, peralatan untuk mengkonsumsi sabu, alat timbang, enam unit telepon genggam untuk transaksi, alumunium foil, dan plastik klip.
Pada hari yang sama juga jajaran Polresta Pontianak lainnya yakni unit reskrim Polsek Pontianak Kota juga berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba. Wahyu Dharma alias Wahyu ditangkap di Jalan Ilham, Kelurahan Sungai Bangkong.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni lima klip plastik transparan berisikan sabu seberat 04,50 gram sabu dan, 25 ml gram sabu, timbangan emas, dua unit telepon genggam, motor dan uang tunai sebesar Rp950 ribu.
(Baca: Pilih Style Kasual, Arianto Pilih Belanja di Fahri Distro )
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedi Mulyadi mengatakan pada Senin, 2 Oktober pihaknya mendapat informasi bahwa seorang warga Jalan Adisucipto, Sungai Raya sering mengkonsumsi sabu, wilayah Pontianak Timur.
Dedi menjelaskan, berdasarkan informasi itu, Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 16.00, anggota mendapat informasi bahwa pelaku sering transaksi narkoba di sekitar jalan Ilham.
Berdasarkan informasi itu, dia menambahkan, dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang sedang menunggu kedatangan seseorang. "Terhadap pelaku saat itu langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di kantong celana. Terhadap pelaku langsung diamankan," terangnya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam undang Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.