Yuk! Rekam Data e-KTP, Kini Sudah Dipermudah

Tokoh masyarakat Ketapang, Yudo Sudarto menegaskan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) tentu sangat penting.

Penulis: Subandi | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Subandi
Masyarakat sedang antre mengambil e-KTP di Kantor Disdukcapil Ketapang, Rabu (4/10/2017). 

(Baca: Ini Pesan Atbah ke Petani Usai Serahkan Alsintan )

Bahkan menurutnya saat ini banyak lowongan pekerjaan syaratnya melampirkan e-KTP.

“Jadi seluruh masyarakat yang sudah berumur 17 tahun. Termasuk anak yang baru lulus atau masih berstatus pelajar SMA. Jika belum melakukan rekaman e-KTP maka harus segera melakukan perekaman. Semuanya wajib memiliki e-KTP dan untuk kepentingan masing-masing juga. Jangan sampai ketika ada urusan mendesak tapi terhambat karena belum rekaman e-KTP,” tegasnya.

(Baca: Dana Desa Kalbar 2017 Sebesar 1.7 Triliun, Ini Pesan Sekda Kepada Bupati Sintang )

“Apalagi setahu saya sekarang untuk rekaman e-KTP sudah dipermudah. Bisa dilakukan di Disdukcapil bahkan hanya ke kantor camat masing-masing. Serta ke posko pelayanan keliling Disdukcapil yang biasanya ke daerah-daerah,” lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved