Yuk! Rekam Data e-KTP, Kini Sudah Dipermudah
Tokoh masyarakat Ketapang, Yudo Sudarto menegaskan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) tentu sangat penting.
Penulis: Subandi | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Tokoh masyarakat Ketapang, Yudo Sudarto menegaskan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) tentu sangat penting.
Lantaran banyak hal atau urusan yang harus memerlukan KTP tersebut untuk bisa menyelesaikan urusannya.
Ia menjelaskan saat ini KTP tersebut berupa e-KTP.
Masyarakat bisa memilikinya jika sudah melakukan rekaman.
Jika sudah rekaman maka akan terdata hingga di Pusat.
(Baca: Cegah DBD, Ini Langkah Efektif yang Harus Dilakukan Warga )
Jika e-KTP nya belum bisa dicetakkan maka akan diberi surat keterangan (Suket).
“Meski hanya memiliki Suket itu lebih baik. Sedangkan masyarkat yang hanya memiliki KTP jenis lama dan belum rekaman itu berbeda. Bedanya ia belum terdata pada sistem e-KTP,” kata Yudo kepada Tribun di Ketapang, Rabu (4/10/2017).
(Baca: 9 Karya Budaya Kalimantan Barat Masuk Warisan Budaya Nasional )
Ia menjelaskan e-KTP atau Suket sementara pengantinya berfungsi sebagai identitas diri.
Di antara kegunaannya yakni untuk persyaratan Pemilu dan sejenisnya.
Kemudian pemuatan surat izin mengemudi (SIM) dan urusan perbankan.
Serta pembuatan paspor, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), asuransi dan lain-lain.
“Jadi jika blanko e-KTP belum tersedia. Mereka yang sudah merekamkan diri diberi Suket yang fungsinya untuk keperluan tersebut sama seperti e-KTP,” jelasnya.
(Baca: Ini Pesan Atbah ke Petani Usai Serahkan Alsintan )
Bahkan menurutnya saat ini banyak lowongan pekerjaan syaratnya melampirkan e-KTP.
“Jadi seluruh masyarakat yang sudah berumur 17 tahun. Termasuk anak yang baru lulus atau masih berstatus pelajar SMA. Jika belum melakukan rekaman e-KTP maka harus segera melakukan perekaman. Semuanya wajib memiliki e-KTP dan untuk kepentingan masing-masing juga. Jangan sampai ketika ada urusan mendesak tapi terhambat karena belum rekaman e-KTP,” tegasnya.
(Baca: Dana Desa Kalbar 2017 Sebesar 1.7 Triliun, Ini Pesan Sekda Kepada Bupati Sintang )
“Apalagi setahu saya sekarang untuk rekaman e-KTP sudah dipermudah. Bisa dilakukan di Disdukcapil bahkan hanya ke kantor camat masing-masing. Serta ke posko pelayanan keliling Disdukcapil yang biasanya ke daerah-daerah,” lanjutnya.