Polda Kalbar Serahkan 41 Warga Negara Cina ke Imigrasi

41 warga negara Cina terdiri dari 39 laki-laki dan 2 perempuan diamankan Ditopolair Polda Kalbar di kawasan

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Warga Negara Asing (WNA) asal Cina saat diperiksa di Direktorat Intelijen Keamanan,Polda Kalbar, Senin (2/10/2017) malam. Sebanyak 41 WNA ini diamankan Dit Polair Polda Kalbar di kawasan perairan Wajok pada Senin (2/10/2017) siang. Mereka akan diperiksa lebih lanjut guna mengetahui izin tinggal dan izin kerjanya di Pontianak. 

"Dari 41 warga negara Cina ini ada 36 yang dokumennya ada pada kami, 3 orang belum bisa menunjukkan dokumen dan ini sedang diambil di pihak perusahaan. Semuanya memiliki izin tinggal yang masih berlaku, kebanyakan menggunakan izin tinggal kunjungan," ujarnya.

(Baca: Psikolog Saran Lakukan Hal Ini Jika Ada Keluarga Memilih Perceraian )

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai profesi mereka.

Apakah sebagai tenaga ahli atau bukan begitu pula dengan sanksi yang diberikan pada mereka akan ditentukan melalui tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.

Pada pukul 21.53, 41 WNA ini dibawa ke Imigrasi.

Sampai proses penyerahan itu dilakukan mereka tetap tampak tenang memasuki bis polisi satu per satu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved