Operasi di 2 Kecamatan, Tim Temukan Warga Negara Asing di Perusahaan Tambang

Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Imigrasi Klas II Entikong yang terdiri dari berbagai stake holder melakukan operasi di Kecamatan Entikong dan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hendri Chornelius
Tim Pora saat mengecek kelengkapan administrasi satu diantara warga yang kawin campur di dusun Sontas, kecamatan Entikong, Selasa (3/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Imigrasi Klas II Entikong yang terdiri dari berbagai stake holder melakukan operasi di Kecamatan Entikong dan Sekayam, Selasa (3/10/2017).

Tim dibagi menjadi tiga regu. Ada yang di wilayah kecamatan Entikong dan di wilayah Sekayam.

Untuk stake holder yang terlibat melakukan operasi orang asing, diantaranya, Koramil Entikong, Polsek Entikong, Binda kabupaten Sanggau, Bea Cukai, Kejaksaan,Karantina, KUA dan pihak Kecamatan.

(Baca: Satuan Intelkam Pantau Operasi Pasar PLTS LPG 3 Kilogram )

Kepala Imigrasi Klas II Entikong, Herry Prihatin menyampaikan, hasil dari tim A di kecamatan Entikong terdata enam keluarga yang kawin campur di daerah sontas, antara warga Indonesia dan warga Malaysia.

“Untuk tim B di kecamatan Sekayam terdata tiga WNA asal RRC di perusahaan Tambang BBJ dan sudah memiliki Kartu Iizin tinggal terbatas (Kitas) keluaran Jakarta Utara. Tim C terdata satu WNA di perusahaan Tambang Batu menggunakan Kitas dari pontianak dan 3 WNA asal Selandia baru di yayasan bukit pengharapan sebagai sukarelawan, ” katanya.

(Baca: Gunakan Sepeda, Dishub Singkawang Kontrol Rambu Lalu Lintas )

Herry menjelaskan, tujuan dilaksanakannya operasi dengan target orang asing karena berada di wilayah perbatasan, banyak pelintas orang asing yang bermukim disini dengan dalih kawin campur.

“Kita juga dapat laporan dari masyarakat banyak pendatang-pendatang asing yang mengadakan survei. Kemungkinan posisinya di sekitar Malenggang, tapi untuk di kecamatan Entikong kebanyakan dari WNA Malaysia,” tuturnya.

(Baca: Serapan Anggaran Masih 55 Persen, Ini yang Dilakukan Kepala Badan Keuangan Pemkot )

Ia menegaskan, apabila terbukti ditemukan ada WNA yang kawin campur tanpa dilindungi dengan syarat-syarat yang sah, akan dilakukan deportasi dengan tindakan administrasi Keimigrasian.

“Selama izin tinggalnya masih berlaku, tapai kalau dia melanggar lebih dari ketentuan itu, mungkin kita adakan projusticia. Kami selama ini mau gencar-gencarnya untuk projusticia terutama orang asing,” tegasnya.

(Baca: Serapan APBD Pontianak Masih Kisaran 55 Persen, Begini Penjelasan Sutarmidji )

Apabila WNA tidak permanen di Indonesia, dalam hal kunjungan tidak apa-apa, tapi apabila mengadakan perkawinan tanpa dilengkai dengan aturan yang berlaku, maka kita arahkan bahwa perkawinan tersebut tidak sah secara hukum Indonesia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved