Liputan Khusus
Kosmetik Ilegal Beredar di Medsos, LPKL Nilai Sangat Rugikan Konsumen
Jika masih ada peredaran kosmetik ilegal apalagi palsu jelas sangat merugikan konsumen apalagi jika menggunakan zat berbahaya.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi beredar kosmetik ilegal di pasaran, Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Harr is menilai sangat merugikan konsumen.
Ia pun mengaku mendapatkan undangan dari BBPOM yang kemungkinan membahasan terkait banyak hal.
"Jika masih ada peredaran kosmetik ilegal apalagi palsu jelas sangat merugikan konsumen apalagi jika menggunakan zat berbahaya. Misalnya ada kandungan mercury itu tidak boleh diedarkan. Saya berharap BBPOM melakukan razia terhadap peredaran kosmetik yang dijual di pasaran," ujar Burhan pada selasa (3/10/2017).
Pengawasan terhadap peredaran kosmetik maupun barang kata Burhan harus dilakukan terus menerus tidak hanya musiman.
"Saya raya memang harus kontinyu dilakukan razia. Karena peredaran kosmetik ilegal sudah cukup lama. Saya beberapa waktu lalu memberikan materi dan keluhan dari peserta yang mayoritas ibu-ibu juga terkait keluhan iritasi pada kulit," ujarnya.
(Baca: Tim Sidak Temukan Obat Dan Kosmetik Kedaluwarsa )
Justru kata Burhan yang bermasalah dalam aduan yang disampaikan konsumen adalah racikan dari dokter. "Sekarang banyak konsumen yang menggunakan produk yang diolah oleh dokter. Ternyata ada keluhan bahwa ada iritasi, saya pikir jika ada iritasi. Produk itu harus di tarik paling tidak ada peringatan dari BBPOM bahwa produk tersebut berbahaya," ujarnya.
Kosmetik dengan komposisi yang tidak jelas kata Burhan bisa merugikan pemakai. "Jika BBPOM sudah mengeluarkan izin artinya secara komposisi, masa berlaku atau kadaluarsa jelas. Kalau dari dokter kan dibuat sendiri kita tidak mengetahui. Harusnya harus terdadtar dan lulus uji," ujarnya.
Burhan mengingatkan pertama, konsumen harus teliti sebelum membeli. Hak tersebut diakui Burhan selalu ia sosialisasikan. "Konsumen dalam membeli suatu produk harus melihat komposisi yang tertera didalam label. Kalau mengandung zat berbahaya jangan dibeli, untuk para distributor harusnya juga meneliti produk sebelum di beli," ujarnya.
Konsumen kata Burhan mempunyai hak memperoleh informasi yang benar, memperoleh keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Produk yang diperjualbelikan kata Burhan juga harus menggunakan bahasa yang jelas, sesuai pasal 8 jelas bahwa tidak boleh menjual produk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
"Jika seandainya produk itu diracik dokter sekalipun tetapi berbahaya, maka produk tersebut harus ditarik. Konsumen bisa mengadukannya kepada BBPOM atau kepada kami sebagai lembaga perlindungan konsumen. Dokter yang meracik bisa diperingati oleh Balai BPOM. Jadi harus mencantumkan komposisi yang jelas dalam bahasa Indonesia," ujarnya.
Mengenai pemasaran yang merambah ke dunia maya atau media sosial diakui Burhan menjadi kekhawatiran tersendiri. Ia meminta BBPOM tidak hanya terfokus pada produk yang dijual langsung di pasaran tetapi juga di media sosial seperti facebook, inatagram, website dan lainnya.
"Perlu dilakukan pengawasan khusus. Bahkan lebih mudah karena jelas biasanya produk yang dijual dan mudah diakses. Sesuai slogan kita, teliti sebelum membeli untuk konsumen, jadilah konsumen cerdas dan jadilah pengusaha yang bertanggungjawab tidak membahayakan konsumen," ujarnya.