Data Guru Penerima Tunjangan 3T Tidak Sinkron

Sampai hari ini saya tegaskan kepada teman-teman terutama PGRI tolong kawal untuk penetapan daerah 3T termasuk daerah perbatasan.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNFILE/YOUTUBE
Ketua PGRI Provinsi Kalbar Samion 

Hal tersebut karena penetapan tersebut dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk menyelesaikan masalah ini perlu adanya komitmen semua terutama stakeholder dan harus duduk satu meja membicarakan penetapan daerah 3T termasuk Kementerian Dalam Negeri.

Karena penetapan daerah 3T harus ditetapkan bersama, jika tidak di tetapkan maka permasalahannya tidak akan selesai. Justru di salah satu kabupaten yaitu Kapuas Hulu mereka membagi pencairan untuk keseluruhan guru.

Hal tersebut karena tidak mencakup semua guru yang diusulkan. Ini sebenarnya keliru ini bom waktu bagi daerah dan salah.

Satu sisi ini memang solusi, tetapi justru membuat teman-teman yang mempunyai hak tidak mendapatkan penuh. Sedangkan mereka yang tidak masuk di dalam SK-nya meskipun mempunyai hak mereka merasa terhibur, meskipun tidak permanen.

Ini penyelesaian masalah yang tidak menyelesaikan masalah, justru menjadi bom waktu.

Menurut saya itu solusi yang tidak tepat, lebih baik kita terus terang kepada mereka yang belum mendapatkan tunjangan bahwa SK yang dikeluarkan dari pusat hanya sekian.

Kami teman-teman dari PGRI siap mengawal ke provinsi ini kewenangannya siapa, mari berdialog, beraudiensi dengan kementerian bersangkutan sehingga permasalahannya bisa terselesaikan.

Bicara tentang hak jelas itu hak mereka, biaya hidupnya tidak bisa dikatakan ringan di perbatasan, justru barat.

Dengan adanya tambahan tunjangan sangat luar biasa sehingga konsentrasi mereka mengajar lebih bertambah lagi. Tetapi di Kalbar memang dunia pendidikan banyak masalah, satu sisi kesejahteraan di sisi lain kekurangan tenaga guru.

Akhirnya guru pontang-panting mengajar dan akhirnya tidak konsentrasi. Bagaimana pendidikannya bisa berkualitas, kita pertanyakan komitmen pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagaimana standar layanan pendidikan itu.

Bagaimana agar datanya seragam diserahkan kepada provinsi, jika memang harus dibicarakan di tingkat pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan, baru ketuk palu.

Solusi lainnya, ketika sudah ditetapkan pemerintah harus berkomitmen untuk membayar sesuai ketetapan yaitu satu kali gaji pokok, tidak ada pertimbangan lain jika dikurangi jadi keliru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved