Pemilik Komplek Evergreen Minta Ketegasan Pemkot Terkait Pelanggaran Advis Planning
Sejak tahun 2009 sampai sekarang sudah beberapa kali pertemuan, namun belum ada tindakan tegas dari Dinas PU.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemilik Komplek Perumahan Evergreen, Jalan Husein Hamzah, Pontianak Barat, Daniel Gouw meminta ketegasan Pemerintah Kota Pontianak terkait pelanggaran Advis Planning yang dilakukan oleh Developer Komplek Perumahan Mitra Mas yang dirasakan sudah berlarut-larut.
Lokasi kedua perumahan ini memang bersebelahan. Ada tiga hal yang dituntut Daniel untuk bisa diselesaikan, yakni soal saluran air, ketinggian pagar dan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) oleh penghuni Komplek Mitra Mas 1.
Dalam Advis Planning Komplek Mitra Mas 1 yang dikeluarkan Dinas Tata Kota Pontianak dengan Nomor 640/1454/DTK.B yang dikeluarkan 29 Agustus 2008. Pengembang komplek Mitra Mas 1 diperbolehkan membangun dengan sejumlah catatan.
“Sejak tahun 2009 sampai sekarang sudah beberapa kali pertemuan, namun belum ada tindakan tegas dari Dinas PU. Dalam advis Komplek Mitra Mas 1, di antaranya harus membangun pagar tinggi 3 meter di batas tanah yang membelakangi jalan dan membuat saluran air di dalam pagar. Inilah yang kemudian dilanggar," katanya, Selasa (5/9/2017) siang.
(Baca: Bahas Terorisme, BNPT Gandeng Stakeholder Lakukan Penguatan di Perbatasan Kalbar )
Kenyataan di lapangan memang pagar yang dibangun malah lebih tinggi dari ketentuan. Kemudian, saluran pembuangan tidak dibikin di dalam pagar. Penghuni malah menjebol pagar dan membuat pipa pembuangan ke luar pagar. Jalan Komplek Evergreen yang tinggi, dan berdampingan dengan pagar batas beberapa jengkal, malah jadi saluran pembuangan.
“Selama ini beberapa kali pertemuan di Pemerintah, Polda, Komnas HAM hingga Ombudsman, pengelola Mitra Mas 1 tidak hadir. Khawatirnya ke depan, penghuni saya dan Mitra Mas 1 malah ribut,” katanya.
Kemudian dalam Garis Sempadan Bangunan (GSB) semestinya jarak dari pagar ke rumah harus dua meter. Namun sebagian dari penghuni penghuni yang bangun dengan kontruksi beton dan menempel pagar. Dua meter ini harus dibongkar karena ini melanggar GSB dan GSB bukan soal izin.
“Kembali ke pemerintah menindaknya gimana. Satpol-PP juga sudah pernah ikut rapat bersama. Jadi kita mengharapkan masalah ini tidak dibiarkan. Terakhir, langkah saya akan buat surat ke Presiden dan mengantarkan langsung ke istana,” ungkapnya.
Dalam mediasi terakhir yang dilakukan di Ombudsman Kalbar, 12 Juli 2017 kemarin, Ombudsman telah mengeluarkan lima poin penyelesaian. Pertama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pontianak akan memberikan Surat Peringatan kepada pengembang Komplek Mitra Mas 1 dan pemilik rumah yang melanggar jarak GSB, saluran pembuangan di luar pagar dan ketinggian pagar tak sampai tiga meter.
Kedua, Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup saling koordinasi untuk menindak pemilik rumah yang membuang limbah di luar pagar perumahan. Ketiga, pengembang dan pemilik rumah harus mengembalikan kondisi bangunan sesuai site plan. Jika tak juga dilaksanakan, tindak lanjut sesuai ketentuan akan dilakukan dan Ombudsman meminta pelaksanaannya dilaporkan.
“Selain itu, setiap orang mohon izin bangunan, ada persyaratan surat pernyataan. Di mana poin satu mengatakan akan membangun sesuai gambar izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kota. Kedua, apabila terjadi penyimpangan tidak sesuai ketentuan di atas (nomor 1) atau terjadi penambahan bangunan, maka saya bersedia membongkar bangunan. Itu persyaratan perizinan, tapi kenapa tidak dibongkar,” pungkasnya.