Breaking News

Masyarakat Minta Status Hutan Lindung diubah Menjadi Hutan Adat

Seperti yang diketahui, apabila kawasan sebuah hutan ditetapkan sebagai hutan lindung, maka kawasan terbit tidak bisa dilakukan aktivitas apapun.

Tribun Pontianak/Rivaldi Ade
Perangkat Desa Sebabas berfoto bersama AMAN Kalbar usai melakukan sosialisasi terkait cegah izin perusahaan di Desa Sebabas Kecamatan Nanga Mahap belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Usai berkunjung dari Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman, AMAN Kalbar beserta media kemudian melanjutkan perjalannya dalam rangkaian Roadshow Media ke Kecamatan Nanga Mahap.

Di Nanga Mahap ada tiga desa yang akan dikunjungi, yakni Desa Sebabas, Desa Cenayan, dan Desa Tamang. Desa pertama yang dikunjungi adalah Desa Sebabas.

Uniknya, di beberapa dusun yang ada di Desa Sebabas masuk kedalam wilayah hutan lindung yaitu, Dusun Pait, Limbung, Kedampang.

Seperti yang diketahui, apabila kawasan sebuah hutan ditetapkan sebagai hutan lindung, maka kawasan terbit tidak bisa dilakukan aktivitas apapun.

Kepala Desa Sebabas Kecamatan Nanga Mahap Abi mengatakan, Desa Sebabas ingin keluar dari hutan lindung.

Karena ada beberapa investor yang ingin membangun pabrik jadi terkendala. 

(Baca: Komitmen Masyarakat Meragun Tolak Perusahaan )

"Kami ingin hutan lindung ini bisa dialihkan menjadi hutan adat. Selai itu, kami mengalami kendala seperti untuk simpan pinjam dengan cara mengajukan SKT kepada CU. Karena status tanah yang kami tempati ini merupakan wilayah hutan lindung. Oleh sebab itu kami sudah melakukan pembicaraan dengan para masyarakat untuk berubah lebih baik," ujarnya.

Di wilayah hutan lindung juga terdapat pemukiman warga, rumah sekolah, dan juga tempat wisata peninggalan sejarah Batu Bertulis. Apalagi, masyarakat yang tinggal di wilayah hutan lindung, masih harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Seharunya kalau memang itu hutan lindung, warga tidak lagi membayar PBB. Untuk itu kami meminta agar hutan lindung ini diubah statusnya menjadi hutan adat," ungkap Abi.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua BPD Desa Sebabas Yosef Yaman. Ia mengatakan, beberapa perusahan pernah masuk dan mengakui ada lahan di wilayah desa Sebabas.

Padahal masyarakat tidak tahu sama sekali, apalagi masyarakat tidak pernah melihat pemetaannya.

Dan juga, peminjaman kawasan hutan lindung untuk dibangun PLMTH pada tahun depan.

"Kami dari desa juga telah mengusulkan dan menyampaikan hal tersebut kepada Pemkab Sekadau. Masyarakat kita di Sebabas ini belum menikmati penerangan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved