Masyarakat Minta Status Hutan Lindung diubah Menjadi Hutan Adat
Seperti yang diketahui, apabila kawasan sebuah hutan ditetapkan sebagai hutan lindung, maka kawasan terbit tidak bisa dilakukan aktivitas apapun.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
"Kami berharap pihak AMAN juga dapat menyampaikan daerah hutan lindung ini bisa dialihkan menjadi hutan adat. Kami juga sudah menyampaikan kepada masyarakat tentang lahan dan hutan adat ini agar dilindungi. Sejak 2005 ada perusaahan yang masuk ke Sebabas ini. Lahan yang diserahkan oleh warga juga merupakan HGO perusahaan.
Dan lahan yang diserahkan oleh warga juga diluar hutan lindung," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, AMAN Kalbar memaparkan bahwa pihaknya hanya bisa memfasilitasi keinginan masyarakat. Untuk tekad dan komitmen tentu kembali ke masyarakat.
"Kami hanya bisa memfasilitasi, karena untuk mengubah status tersebut (hutan lindung menjadi hutan adat) harus ke Kementerian Kehutanan langsung karena mereka yang mengeluarkan SK. Untuk itu tetap warga yang di depan apabila menginginkan hal tersebut, kami tentu akan mendorong," ujar Novi Biro Infokom AMAN Kalbar.
Ia juga mengatakan, aspirasi masyarakat ini tentu akan ditampung dan nantinya akan dipaparkan dalam rapat evaluasi usai kegiatan berlangsung.
"Aspirasi ini akan kami tampung dan akan kami sampaikan nantinya. AMAN disini tentu sangat mendukung masyarakat yang memang berkomitmen menjaga hutannya agar tidak dikelola oleh perusahaan," tukasnya. (bersambung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/roadshow-aman-kalbar_20170816_140140.jpg)