Breaking News

Cabuli Anak Dibawah Umur

BREAKING NEWS: Cabuli Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian untuk dugaan korban hamil, ini belum kami ketahui, saat ini kami baru melakukan pemeriksaan visum....

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITORAMADHANI
Tersangka tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, Iky (20) setelah diamankan ke Mapolresta Pontianak, Rabu (22/3/2017). Ia menyesali perbuatannya dan mengaku berniat melamar korban. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya dugaan korban lain. Pihaknya baru menerima satu laporan kepolisian dari korban.

Baca: BREAKING NEWS: Tak Ada Itikad Baik untuk Nikahi Korban, Tersangka Dilaporkan ke Polisi

Baca: BREAKING NEWS: Berkenalan di Facebook, Tersangka 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun

Baca: BREAKING NEWS: Tak Ada Itikad Baik untuk Nikahi Korban, Tersangka Dilaporkan ke Polisi

"Korban-korban lain sampai saat ini belum ada, baru ada satu orang dari pihak korban dan akan kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kemudian untuk dugaan korban hamil, ini belum kami ketahui, saat ini kami baru melakukan pemeriksaan visum," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka Iky akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved