Cabuli Anak Dibawah Umur
BREAKING NEWS: Cabuli Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kemudian untuk dugaan korban hamil, ini belum kami ketahui, saat ini kami baru melakukan pemeriksaan visum....
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya dugaan korban lain. Pihaknya baru menerima satu laporan kepolisian dari korban.
Baca: BREAKING NEWS: Tak Ada Itikad Baik untuk Nikahi Korban, Tersangka Dilaporkan ke Polisi
Baca: BREAKING NEWS: Berkenalan di Facebook, Tersangka 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun
Baca: BREAKING NEWS: Tak Ada Itikad Baik untuk Nikahi Korban, Tersangka Dilaporkan ke Polisi
"Korban-korban lain sampai saat ini belum ada, baru ada satu orang dari pihak korban dan akan kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kemudian untuk dugaan korban hamil, ini belum kami ketahui, saat ini kami baru melakukan pemeriksaan visum," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Iky akan dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.