Cabuli Anak Dibawah Umur
BREAKING NEWS: Tak Ada Itikad Baik untuk Nikahi Korban, Tersangka Dilaporkan ke Polisi
Tersangka Iky, merupakan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap, kepada petugas, Ia mengaku bertempat tinggal di Jalan Ampera, Pontianak Kota.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mengetahui kejadian ini dan setelah tidak ada itikad baik dari tersangka, pihak keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke Mapolresta Pontianak.
Baca: BREAKING NEWS: Janji Nikahi Korban, Tersangka Setubuhi Korban Layaknya Suami-Istri
Baca: BREAKING NEWS: Berkenalan di Facebook, Tersangka 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun
"Tersangka melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi kepada korban akan dinikahi oleh tersangka, namun setelah itu tidak ada tindaklanjutnya. Sehingga dari pihak kelurga korban melaporkan kejadian ini," terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean .
Tersangka Iky, merupakan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap, kepada petugas, Ia mengaku bertempat tinggal di Jalan Ampera, Pontianak Kota.
"Tersangka sudah tidak sekolah lagi, atas nama Aky alias Iky, sedangkan korban masih dibawah umur, masih 15 tahun dan tidak sekolah," papar Kasat Reskrim.
Didampingi keluarganya, tersangka Iky kemudian memenuhi surat panggilan dari Polresta Pontianak, dengan datang ke Mapolresta Pontianak, untuk memberikan keterangan.
"Tersangka datang sendiri dengan didampingi pihak keluarganya pada tanggal 19 Maret 2017. Tidak sempat melarikan diri, tersangka datang sendiri," ujar Andi Yul.