Haryadi Telusuri Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Flamboyan
Haryadi saat melakukan memediasi juga memanggil pihak kepolisan dari Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM) Flamboyan.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo.
Ditegaskan Haryadi jika, Asosiasi tidak diperbolehkan memperjual belikan lapak dipasaran. Tugas asosiasi itu melakukan pembinan pedagang, menagih retribusi, keamanan, kebersihan , jika ada yang macet retribusi dia mengingatkan.
"Asosiasi tidak dibenarkan menjual belikan lapak dipasar tradisional, namun hanya menjadi fasilitator antara pembeli dan dinas untuk proses jual beli tersebut. Transaksi itu harus di dinas. Selama ini memang saya perintahkan seperti itu," tegasnya.
Berkaitan dengan perilaku Budi yang menyalahkan wewenang sebagai asosiasi, Haryadi menegaskan belum bisa memberikan sanksi karena masih menunggu keputusan hukum pihak kepolisian.
Berita Terkait