Ditpolair Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Ilegal

Sejumlah tumpukan kayu ilegal, hasil perambahan hutan dan land clearing.Jumlahnya mencapai ratusan log kayu, dan ditemukan ditiga lokasi berbeda.

Penulis: Zulkifli | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Empat tersangka kepemilikan kayu log tanpa ijin saat diamankan di Mako Dit Polair Polda Kalbar, Kamis (9/3/2017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO ID, PONTIANAK - Jajaran Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Kalbar berhasil menangkap empat tersangka dan menyita ratusan batang kayu diduga ilegal, saat menyusuri perairan Suka Lanting, Kabupaten Kubu Raya Jumaat 3 Maret 2017 lalu.

Dir Polair Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauji Rasad melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar AKBP Gusti Maychandra, mengungkapkan saat personil, menyusuri perairan Suka Lanting, pihaknya menemukan sejumlah tumpukan kayu ilegal, hasil perambahan hutan dan land clearing.Jumlahnya mencapai ratusan log kayu, dan ditemukan ditiga lokasi berbeda.

"Di lokasi pertama kita temukan tumpukan kayu kurang lebih 600 log kayu campuran, di lokasi kedua kurang lebih 250 lebih kayu campuran dan ketiga sekitar 50 log kayu campuran, ini kita amankan dalam waktu bersamaan," ujarnya dalam Jumpa pers, Kamis (9/3/2017).

Pihaknya memaparkan di lokasi pertama pihaknya menangkap pelaku inisial RD diduga pemilik 600 kayu log campuran.

Baca: Polda Kalbar Gandeng Ponpes Tangkal Paham Radikalisme

Kemudian dilokasi ke dua, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni inisial BJ dan MS, atas kepemilikan sekitar 250 log kayu campuran. Kemudian AR ditetapkan tersangka atas kepemilikan sekitar 50 log kayu campuran, tanpa surat ijin tersebut.

"Dari pengembangan yang kita lakukan, mereka mendapat ini dari hutan, sebagian dari land clearing. Namun semua ini tidak dilengkapi, dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSH). Cara mereka dapatkan secara manual menembang dan memotong sendiri,",Jelasnya.

Hasil penyelidikan pula pelaku juga me ngupah pekerja buruh kasar. Kayu tersebut hendak diangkut ke sungai, kemudian dirakit untuk didistribusikan, atau diperjual belikan.

"Dari 3 kasus ini seluruhnya kita kenakan pasal 83 ayat 1 huruf e, junto pasal 12 huruf b. UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara dan denda 2,5 Miliar,"Pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved