Hasil Pemilukada Bersifat Konstitusional, Jika Ada Kecurangan Harus Dibuktikan
Peristiwa apa yang dicurangi, hal tersebut yang harus dilakukan , apakah itu pengembungan suara ataupun pelanggaran secara administratif.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Hukum Untan, Turiman mengatakan dalam pilkada yang belum lama ini selesai di Kota Singkawang dan Landak, jika ada pasangan calon yang kalah, tidak puas dan ingin mengajukan gugatan merasa dicurangi harus ada membuat laporan terlebih dahulu ke bawaslu.
Peristiwa apa yang dicurangi, hal tersebut yang harus dilakukan , apakah itu pengembungan suara ataupun pelanggaran secara administratif.
Pemetaan peristiwa harus dengan bukti laporan ke bawaslu, nanti bawaslu akan menseleksi dan jika memang terjadi kecurangan bisa saja dilakukan pemilihan ulang di tps yang merasa ada kecurangan.
Kekuatan dari ketetapan sidang pleno yang telah dilakukan KPU sudah kuat, bisa di gugatnya hasil pleno tersebut tidak bisa lagi di gugat jika sudah ada keputusan dari KPU, pihak yang merasa di curangi bisa mengajukan gugatan jika belum adanya hasil ataupun ketetapan dari sidang pleno KPU dan jika memang dalam prosedur tersebut tidak ada kekeliruan, apa yang bisa dibatalkan?
Pemilu memiliki tahapan-tahapan, jika prosedur sudah benar dan ada keputusan tidak bisa di batalkan kecuali sebelum adanya sidang pleno.
Selama dilaksanakan dengan tahapan dan schedule KPU, tentunya hasil pilkada di Kota Pontianak dan Kabupaten Landak tentu bersifat Konstitusional, dan jika memang tidak konstitional harus dibuktikan, karena kekuatan hukum dalam pilkada berdasarkan KPU.
KPU diberikan kewenangan untuk menjabarkan Undang-undang, peraturan KPU menjadi suatu tolak ukur, jika ada suatu persoalan atau permasalahan bukan otoritas KPU namun kewenangan dari Bawaslu.
Suatu hasil pemilukada tidak bisa dikatakan cacat hukum jika tidak ada buktinya, aturan perundang-undangan harus ke Bawaslu dan di tindak KPU, jika memang terbukti baru bisa dibilang cacat hukum karena ada mekanisme-mekanisme.
Jika suatu permasalahan atau kecurangan diselesaikan dengan demo dan anarkis tidak akan menyelesaikan suatu masalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pilkada_20170117_191749.jpg)