Aksi Bela Ulama

Krisnanda: Insiden Penolakan KH Tengku Zulkarnain di Sintang Masalah Hukum

Saya minta kita sepakat, ini adalah masalah hukum, jadi sudut pandangnya sudut pandang hukum.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Krisnanda memberikan penjelasan proses hukum terkait insiden di Bandara Susilo Sintang kepada 16 perwakilan aksi Bela Ulama di aula Polda Kalbar, Jumat (20/1/2017). 

"Tapi juga kalau dipergunakan salah, sama hal nya pisau dapur. Pisau dapur itu untuk memotong buah atau sayur, tapi juga bisa sebagai alat untuk membunuh. Jadi yang kedua saya terapkan UU Darurat No 12 tahun 1951," jelasnya.

Selanjutnya yang ketiga adalah, sebanyak sekitar 30 orang yang masuk ke Bandara Susilo Sintang, hingga ke Apron, dan bahkan sampai mendekat ke pesawat.

"Itu juga melanggar UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Jadi ada tiga dugaan tindak pidana yang kami duga, kami masih perlu pendalaman lagi. Tidak bisa misalkan langsung saya tangkap, nanti kalau nggak ada buktinya gimana, prosedurnya saya periksa dulu, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi, A1, fotonya sudah ada kan. Untuk dipanggil atau ditangkap, nanti kami pelajari lagi," urainya.

Selain itu, dijelaskannya, personel Polres Sintang juga sudah membuat Laporan Polisi sebagai bentuk tindak lanjut, agar pihaknya sampai kepada tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Kemudian nanti ke arah siapa yang menjadi tersangka. Pertama adalah tentang UU Darurat, untuk masuk ke Pasal 335, kami memerlukan Laporan atau kehadiran dari Pak Tengku Zulkarnain untuk kami periksa," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved