Aksi Bela Ulama

Krisnanda: Insiden Penolakan KH Tengku Zulkarnain di Sintang Masalah Hukum

Saya minta kita sepakat, ini adalah masalah hukum, jadi sudut pandangnya sudut pandang hukum.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Krisnanda memberikan penjelasan proses hukum terkait insiden di Bandara Susilo Sintang kepada 16 perwakilan aksi Bela Ulama di aula Polda Kalbar, Jumat (20/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi aspirasi 16 perwakilan aksi Bela Ulama Jilid II, Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Krisnanda menyampaikan bahwa harus disepakati permasalahan aksi penolakan yang dilakukan sekelompok orang terhadap  Wasekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain di Bandara Susilo Sintang adalah masalah hukum.

"Saya minta kita sepakat, ini adalah masalah hukum, jadi sudut pandangnya sudut pandang hukum. Kalau hukum sudut pandangnya dari ilmu sosial, ilmu budaya, agama, saya pikir nggak nyambung, nggak sampai. Jadi saya minta, sepakat dengan ilmu hukum," ujarnya.

Dirreskrimum kemudian menyampaikan perkembangan dalam sepekan terakhir. Menurutnya, usai massa aksi Bela Ulama Jilid I membubarkan diri, pihaknya langsung melakukan konsolidasi.

"Kami perlu mengumpulkan bukti, supaya bisa menelaah kira-kira ada pidana apa di situ. Kasat Reskrim Sintang juga sudah datang, kemudian kami pelajari, ada video dan ada beberapa foto," paparnya.

Setelah itu, pihaknya menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada masih kurang. Pihaknya kemudian mendapatkan satu video yang cukup lengkap di Youtube.

"Tadi ada yang menyampaikan, ada yang mencaung-ngacungkan mandau, di bukti kami tidak ada. Tapi setelah di youtube, ternyata ada mengacung-ngacungkan," jelasnya.

Walau begitu, menurut Krisnanda video dan foto tersebut tidak serta-merta bisa langsung pihaknya jadikan alat bukti, karena harus melalui proses Digital Forensic.

"Saya harus tahu dulu siapa yang menshooting, kemudian siapa yang mengunggah di Youtube. Saya harus temukan itu dulu, baru itu kami jadikan alat bukti dan akan saya jadikan (orang yang merekam dan mengunggah) sebagai saksi," terangnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Empat orang berasal dari pihak Bandara Susilo Sintang, empat orang lainnya adalah personel kepolisian yang ada pada saat kejadian tersebut.

"Kami memeriksa delapan orang, empat orang dari Kepala Bandara dan stafnya. Empat orang (lainnya) anggota Polisi yang ada di situ. Kepala Bandara saat kejadian tidak ada di tempat, sedang rapat di Medan, dan kemarin siang baru sampai langsung diperiksa Kasat Reskrim sampai malam, kemudian baru bisa kami simpulkan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyimpulkan ada tiga dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Yang pertama adalah Pasal 335, kalau dulu orang menyebutkan perbuatan tidak menyenangkan. Karena barangsiapa menggunakan cara kekerasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Jadi Pak Tengku Zulkarnain, beliau akan melakukan ceramah di Sintang tidak bisa karena dihalang-halangi," paparnya.

Selanjutnya yang juga termasuk dalam dugaan tindak pidana adalah mengacung-ngacungkan mandau (senjata tajam).

Menurut Dir Reskrimum, di dalam Undang-undang (UU) Darurat disebutkan, barangsiapa yang membawa senjata tajam atau alat lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan atau yang berhubungan dengan budaya, itu tidak bisa dihukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved