Pemkot Pontianak Cabut Seluruh Rekomendasi Sumbangan dan Kotak Amal

Jadi semuanya sudah tidak berlaku lagi. Saya nyatakan seluruh rekomendasi apapun yang sudah dikeluarkan tidak boleh lagi dipakai untuk meminta....

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi kotak amal. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Sutarmidji memastikan telah mencabut semua rekomendasi permintaan sumbangan ke pihak tertentu yang dikeluarkan tahun 2016 lalu.

"Jadi semuanya sudah tidak berlaku lagi. Saya nyatakan seluruh rekomendasi apapun yang sudah dikeluarkan tidak boleh lagi dipakai untuk meminta sumbangan," ucap Midji Selasa (17/1/2017).

Disebutkannya bahwa kebijakan ini diambil, menindaklanjuti masih adanya pihak tertentu yang menggunakan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Pemkot untuk meminta sumbangan di berbagai tempat.

Termasuk di rumah-rumah warga, hingga toko-toko atau warung-warung kopi.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, permintaan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah.

Menurut Midji, memang untuk sumbangan, misalnya untuk masjid perlu rekomendasi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Pengurus atau panitia pembangunan biasanya mengajukan ke Dinsos terlebih dahulu dengan surat dan proposal. Setelah itu baru kemudian Dinsos meminta rekomendasi ke wali kota.

Disampaikan Midji lebih lanjut, surat rekomendasi yang sudah ditandatanganinya sebagai wali kota tak mutlak bisa digunakan begitu saja.

Karena rekomendasi tersebut ada batasan waktu dan lokasi penarikan sumbangan.

"Biasanya hanya tiga atau enam bulan saja masa berlakunya. Lalu ruang atau wilayah penarikan sumbangan, hanya untuk lingkungan setempat. Maksimal se-Kecamatan di lokasi masjid itu berada. Jika waktunya sudah habis dia mau perpanjang ya perpanjang, tapi tergantung diberikan atau tidak,” katanya.

Misalnya memang ingin membangun masjid, harusnya cukup menunjukkan surat keterangan (SK) panitia.

Memang diaturan yang lama, kata dia, untuk meminta sumbangan perlu rekomendasi dari wali kota.

Tapi karena banyak penyimpangan yang terjadi dengan cara menggunakan surat rekomendasi itu, Midji menyatakan mencabut semuanya.

Sebagai contoh ada yang mengajukan untuk pendidikan suatu lembaga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved