BBN Naik, Pasar Dikhawatirkan Bakal Kontraksi

Wacana kenaikan tarif BBN Sudah disosialisasikan oleh pihak terkait. Sepertinya sudah siap, tinggal dilaksanakan

Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ISHAK
Customer Relation Suzuki Daya Motor Pontianak, Siti Arnina (29), berpose memamerkan unit Suzuki Ertiga di showroom Suzuki Daya Motor Pontianak, Senin (02/01/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ishak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rencana pemerintah terapkan kebijakan kenaikan Bea Balik Nama (BBN) dan sejumlah item lainnya, bawa kekhwatiran bagi beberapa pihak. Termasuk di antaranya oleh pihak dealer selaku penjual unit kendaraan kepada konsumen.

Kebijakan ini, dikhawatirkan bisa jadi bumerang. Sehingga perlu dikawal dan disosialisasikan sebaik mungkin oleh pihak-pihak terkait, agar tak menimbulkan kebingungan di masyarakat. 

"Wacana kenaikan tarif BBN Sudah disosialisasikan oleh pihak terkait. Sepertinya sudah siap, tinggal dilaksanakan," ujar ujar Customer Relation Suzuki Daya Motor Pontianak, Siti Arnina (29), saat dijumpai, Senin (2/1/2016).

Baca: Tarif STNK dan BPKB Naik, Ini Tanggapan Warga Sanggau

Katanya, dari informasi yang diterimanya, setidaknya ada tiga item yang bakal dinaikkan tarifnya. Ketiganya yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bea Balik Nama (BBN), dan Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK).

Kenaikan tarif pada tiga item tersebut, disebutnya bakal berimbas langsung terhadap harga unit kendaraan. Harga unit, katanya, akan menjadi semakin lebih tinggi dari yang ada saat ini.

"Otomatis akan di-upping (dinaikkan) harga unit kendaraannya, dengan harga BBN-nya, dan item-item lainnya," jelas wanita yang akrab disapa Nina ini.

Nina memperkirakan, harga unit kendaraan akan alami kenaikan sekitar lima persen untuk off the road. Sedangkan untuk harga on the road, bakal terjadi potensi kenaikan harga antara 10 sampai 15 persen.

"Tapi kami juga masih menunggu dari pusat. Apakah akan ada penurunan dari harga OTR-nya, ataukah akan dinaikkan harga unitnya mengikuti kebijakan pemerintah (yang menetapkan kenaikan BBN)," timpalnya.

Hal inipun lantas sangat disayangkannya. Sebab, dalam pandangannya, efek dari kebijakan ini juga bakal berimbas negatif bagi pasar otomotif tanah air.

Bakal terjadi kontraksi di pasar otomotif Indonesia. Sehingga pertumbuhannya menjadi lebih sulit diupayakan sebab kecenderungan pasar yang juga berubah.

"Konsumen bisa jadi akan mengurungkan niatnya untuk membeli unit kendaraan. Sebab otomatis harga kendaraannya akan jadi lebih tinggi dengan adanya kebijakan ini," bebernya.

Kondisinya, katanya, boleh jadi akan berbanding terbalik. Pasar yang seharusnya tumbuh, namun dengan harga dan biaya surat menyurat yang ikut naik, bakal lebih sulit terwujud.

Jika tak ditangani dengan baik, kebijakan ini bukan tak mungkin bisa jadi bumerang. Sehingga berimbas negatif pula bagi pertumbuhan perekonomian nasional dalam jangka panjang.

"Karenanya, penting bagi pemerintah jelaskan kepada publik terkait kebijakan ini. Sehingga masyarakat memahami sebaik mungkin akan maksud dan tujuan dari adanya kebijakan ini. Jika demikian, pertumbuhan pasar dan ekonomi akan tetap terjaga," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved