AJI Pontianak Kecam Kekerasan Oknum TNI AU Terhadap Jurnalis di Medan
disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Penulis: Galih Nofrio Nanda | Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kekerasan terhadap dua jurnalis di Sari Rejo, Polonia, Medan, Senin (15/8/2016) yang dilakukan sejumlah anggota TNI AU adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan menciderai demokrasi yang sudah susah payah dibangun.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak melalui ketuanya Heriyanto Sagiya mengungkapkan bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya arogansi aparat di Indonesia. Padahal profesi jurnalis dilindungi undang-undang.
Pada Pasal 8 UU No. 40/2009 tentang Pers jelas menyebutkan, ”Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Pasal 4 juga jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Di poin 3 pasal yang sama, disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Pekerjaan wartawan adalah untuk kepentingan publik. Karena itu segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, dan upaya menghambat pekerjaan wartawan sangat tidak dibenarkan,” ujar Heriyanto dalam rilis AJI Pontianak yang diterima Tribunpontianak.co.id, Selasa (16/8/2016).
Apa yang terjadi di Medan ini menambah deretan panjang kekerasan serupa terhadap awak media yang dilakukan oknum aparat, khusus yang dilakukan TNI AU. Peristiwa kekerasan serupa sudah sering terjadi.
AJI Pontianak sangat menyayangkan masih terjadinya aksi kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang melaksanakan kerja-kerja jurnalistik.
“Ini menandakan, TNI AU tidak serius melakukan pembinaan terhadap personelnya seperti peristiwa yang sama terus terulang. Semestinya aparat negara memberikan perlindungan, bukan sebaliknya, melakukan kekerasan terhadap warga negara,” tambah Heri.
Seperti diketahui, dua jurnalis yaitu, Andri Syafrin Purba, 36, jurnalis MNC TV; dan Array Argus, jurnalis Tribun Medan, harus dilarikan ke rumah sakit karena diserang secara membabi buta oleh sejumlah anggota TNI AU.
Akibatnya keduanya mengalami luka di kepala, tangan, dan rusuk. Hal ini jelas tidak bisa dibenarkan, apalagi jurnalis yang menjadi korban tersebut sedang menjalankan tugas profesinya, yaitu meliput peristiwa.
Sama seperti AJI-AJI di sejumlah kota, AJI Pontianak mengecam aksi kekerasan yang dilakukan anggota TNI AU di Medan dan menuntut POM TNI AU untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberi hukuman setimpal kepada para prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan tersebut.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta