Liputan Khusus

Cara Mudah Mendeteksi dan Mengenali Uang Palsu

Selain dengan cara 3D, untuk membuktikan uang palsu, bisa dengan alat bantu sinar ultraviolet dan kaca pembesar.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
UANG pecahan Rp 50 ribu palsu yang diterima seorang pedagang yang menjadi korban uang palsu di Toko Asang, Jl Panglima Aim. 

Selain dengan cara 3D, untuk membuktikan uang palsu, bisa dengan alat bantu sinar ultraviolet dan kaca pembesar.

Yang dilihat melalui ultraviolet untuk pecahan Rp 100 ribu asli dari nomor seri uang. Di mana warna merah akan berubah menjadi kekuningan, sementara kode warna hitam, berubah menjadi hijau.

"Ada tulisan nominal Rp 100 bagian belakang gambar utama, berlatar belakang warna kuning kehijauan. Pada gambar kepulauan Indonesia, gambar akan memendar (bercahaya)," kata Trisno.

Uang Palsu

Sementara bila dilakukan dengan bantuan kaca pembesar untuk melihat tulisan mini teks di sudut kanan atas lambang Burung Garuda terlihat tulisan Bank Indonesia.

BACA JUGA: Awas! Uang Palsu Sasar Toko dan Supermarket di Kalbar

Untuk mikro teksnya di tepian kanan kiri uang bagian depan dan belakang, akan terlihat tulisan Bank Indonesia dalam beberapa warna.

Pada bagian samping kanan gambar utama Dr Mohammad Hatta, gambar bunga teratai akan terlihat tulisan BI yang banyak. Sementara untuk yang palsu akan kabur. Tidak jelas terbaca. Tidak ada tanda dari BI.

Harga alat-alat tersebut masih terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Untuk alat sinar ultraviolet sekitar Rp 35 ribuan satu buahnya. Sementara untuk kaca pembesar seharga Rp 15 ribuan tanpa lampu. Kalau dengan lampu Rp 75 ribu.

Uang Palsu

Kepada masyarakat apabila menemukan uang palsu yang diragukan segera melapor ke kepolisian, perbankan, atau ke BI. Kalau dari BI akan langsung ditangani, akan diberitahukan uang asli atau palsu.

"Kalau uang terbukti palsu, akan diproses dan diserahkan ke kepolisian dan diambil. Setiap uang yang terbukti palsu akan diambil dan tidak ada penggantian," katanya.

BACA JUGA: Peredaran Uang Palsu Rentan Pada Momentum Tertentu! Ini Analisanya

Tidak dikembalikannya uang tersebut mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 26.

Uang Palsu011

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved