Liputan Khusus
Cara Mudah Mendeteksi dan Mengenali Uang Palsu
Selain dengan cara 3D, untuk membuktikan uang palsu, bisa dengan alat bantu sinar ultraviolet dan kaca pembesar.
Editor:
Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
UANG pecahan Rp 50 ribu palsu yang diterima seorang pedagang yang menjadi korban uang palsu di Toko Asang, Jl Panglima Aim.
Di mana setiap orang dilarang memiliki, membawa, menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang yang diduga palsu untuk tujuan tertentu yang dianggap uang asli.
"Itu sebagai dasar kenapa uang tidak bisa di ganti. Kalau kita melakukan penggantian kita sendiri menyalahi aturan," kata Trisno.
Selain itu, juga untuk menghindari kecurangan. Jangan sampai nanti setiap orang melakukan pemalsuan dan meminta klarifikasi serta penggantian, padahal bisa jadi dia mencetak sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/uang-palsu_20160721_135112.jpg)