Tim Gabungan Ambil Sampel Dendeng di Pasar Modern

Tadi nemukan dendeng, bukan kedaluwarsa tetapi sistem mereka melakukan penandaan expired yang tidak seperti biasanya.

Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM kembali melakukan razia produk ilegal maupun makanan dan minuman berbahaya di Kota Singkawang pada Rabu, (1/6/2016).

Pada kali ini tim melakukan pengecekan di lokasi distributor barang makanan dan minuman serta pasar kering yang terdapat di Singkawang Grand Mall.

Kepala Seksi Pengendalian Makanan dan Bahan Berbahaya Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Rudi Susanto, menuturkan di lokasi pengecekan distributor tidak ada temuan yang didapat.

Namun saat di pasar kering Hypermart terdapat makanan olahan berupa dendeng yang diambil untuk diperiksa kembali.

"Tadi nemukan dendeng, bukan kedaluwarsa tetapi sistem mereka melakukan penandaan expired yang tidak seperti biasanya. Ada sita beberapa dan sekarang barangnya di Polres," kata Rudi

Jika ditilik sistem penandaan memang tidak seperti biasanya kata Rudi. " Tapi mereka membela katanya cara kerja seperti itu," katanya

Sementara Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim AKP Edy Haryanto menuturkan pihaknya masih perlu memeriksa lebih lanjut dendeng yang disita tersebut.

" Disita dulu untuk kita periksa, bukan berarti salah juga tapi kita ingin memastikan apakah makanan yang dijual di Kota Singkawang baik di pasar basah maupun pasar kering itu layak konsumsi dan terbebas dari makanan ilegal," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved