Pengedar Sabu Ditangkap di Hangmui

22 Barang Bukti Diamankan Polisi dari Tersangka

Bersama dua tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Satu di antaranya uang tunai sebesar Rp 90 juta.

Penulis: Novi Saputra | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/NOVI SAPUTRA
Tersangka berinisial LL dan MP di Mapolres Singkawang Senin (25/4/2016). 

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, SINGKAWANG - Satnarkoba Polres Singkawang menangkap dua tersangka LL dan ME pada Sabtu (23/4/2016) malam di Hang Mui Kelurahan Pajintan Singkawang Timur.

Bersama dua tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Satu di antaranya uang tunai sebesar Rp 90 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan dari LL dan ME antara lain :

1. Uang tunai Rp 90 juta.

2. 24 butir pil ektasi warna coklat muda + 1/4 (seperempat ) butir

3. 9 paket sabu-sabu @ 10 gram + 1 paket sisa pakai

4. 11 paket sabu-sabu @ 5 gram

5. 1 buah timbangan

6. 1 buah alat hisap bong

7. 12 bungkus plastik klip

8. 1 gulung alumunium foil

9. 3 unit hp merk nokia

10. 5 buah baterai hp

11. 8 buah korek api

12. 1 buah buku catatan (note book)

13. 1 buah pulpen

14. 1 botol gas lubin hot

15. 1 buah ATM BNI

16. 1 buah modem merk Iclik

17. 1 unit sepeda motor Yamaha Fino KB 5379 YS warna merah putih

18. 1 lembar STNK asli KB 5379 YS

19. 1 buah tas kecil warna biru

20. 1 buah sim card Simpati

21. 1 buah bola lampu merk Philips

22. 1 buah flasdis merk sandisk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved