Pengedar Sabu Ditangkap di Hangmui
22 Barang Bukti Diamankan Polisi dari Tersangka
Bersama dua tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Satu di antaranya uang tunai sebesar Rp 90 juta.
Penulis: Novi Saputra | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, SINGKAWANG - Satnarkoba Polres Singkawang menangkap dua tersangka LL dan ME pada Sabtu (23/4/2016) malam di Hang Mui Kelurahan Pajintan Singkawang Timur.
Bersama dua tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Satu di antaranya uang tunai sebesar Rp 90 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan dari LL dan ME antara lain :
1. Uang tunai Rp 90 juta.
2. 24 butir pil ektasi warna coklat muda + 1/4 (seperempat ) butir
3. 9 paket sabu-sabu @ 10 gram + 1 paket sisa pakai
4. 11 paket sabu-sabu @ 5 gram
5. 1 buah timbangan
6. 1 buah alat hisap bong
7. 12 bungkus plastik klip
8. 1 gulung alumunium foil
9. 3 unit hp merk nokia
10. 5 buah baterai hp
11. 8 buah korek api
12. 1 buah buku catatan (note book)
13. 1 buah pulpen
14. 1 botol gas lubin hot
15. 1 buah ATM BNI
16. 1 buah modem merk Iclik
17. 1 unit sepeda motor Yamaha Fino KB 5379 YS warna merah putih
18. 1 lembar STNK asli KB 5379 YS
19. 1 buah tas kecil warna biru
20. 1 buah sim card Simpati
21. 1 buah bola lampu merk Philips
22. 1 buah flasdis merk sandisk