Tembakan Polisi Lumpuhkan Tersangka Curanmor di Lembah Murai

Dari H kita mendapatkan keterangan bahwa pelaku utama antara lain Al dan Te

Penulis: Nasaruddin | Editor: Arief
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras Polresta Pontianak membekuk Al, tersangka pelaku pencurian sepeda motor, saat berada di Jalan Lembah Murai, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (6/2/2016).

Saat penangkapan, aparat terpaksa melumpuhkan Al karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Penangkapan terhadap Al dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas pelaku penadah sepeda motor hasil curian, He.

Tersangka He sebelumnya telah dilakukan penangkapan pada Rabu (27/1).

"Dari H kita mendapatkan keterangan bahwa pelaku utama antara lain Al dan Te. Selain itu terungkap pula TKP curanmor lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, Minggu (7/2/2016).

Pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap orang-orang tersebut. Akhirnya tersangka Al berhasil diringkus.

Dari pengembangan terhadap penangkapan Al, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, Te, di rumahnya, Kecamatan Pontianak Barat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui perbuatan yang mereka lakukan di lebih dari lima TKP pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota," jelas Kasat.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Aziz, menambahkan saat beraksi, mereka berjumlah empat orang.

Satu orang di antaranya sebagai penadah sementara tiga lainnya sebagai pelaku utama pencurian.

Azis mengatakan, dari jumlah itu, tiga orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Aziz mengungkapkan dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved