Selesaikan Tahap 1 Kasus Anak Disabel Meninggal di PLAT, Kapolsek: Hasil Autopsinya Besok
Hasil otopsi, setelah kita lakukan sesuai prosedural kemarin, bahwa informasi yang saya dapat besok (Rabu 31/7/2019) baru akan keluar
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Selesaikan Tahap 1 Kasus Anak Disabel Meninggal di PLAT, Kapolsek: Hasil Autopsinya Besok
PONTIANAK- Kasus Meninggalnya anak Disabilitas yang meninggal akibat dianiaya oleh penghuni PLAT masih terus bergulir.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono mengungkapkan bahwa pada hari ini proses hukum akan di tingkatkan ke tahap 1.
"Rencana tahap satunya hari ini, walaupun hasil otopsi nya baru besok, Tapi kita sudah koordinasi dengan JPU untuk tahap satunya kita selesaikan hari ini,"kata Kompol Sugiyono.
untuk kedua tersangka sendiri, saat ini sudah dipindahkan dan di tahan di LPAS Anak Sungai Raya yang terletak di jalan Adisucipto.
"Dari kasus yang awal itu anak - anak ini kita titip ke PLAT, karena ada kasus ini kedua tersangka sudah kita titip kan ke LPAS anak,"tutur Kompol Sugiyono.
Baca: VIDEO: Ucapkan Hut Tribun Pontianak ke-11, Kapolres Sanggau: Aktual dan Update
Baca: Karhutla Mulai Mengancam, Kapolsek Mempawah Hulu Pasang Banner Imbauan
Sementara itu, untuk hasil otopsi dari korban VMR sendiri baru esok hari akan keluar, sehingga pihaknya masih belum bisa menginformasikan hasilnya.
"Hasil otopsi, setelah kita lakukan sesuai prosedural kemarin, bahwa informasi yang saya dapat besok (Rabu 31/7/2019) baru akan keluar," ujarnya.
Karena para pelaku penganiaya yang menyebabkan kematian tersebut masih tergolong anak - anak, Kapolsek pun mengungkapkan bahwa memang ada perlakukan khusus dalam kasus ini, yang antara lain yakni tidak digabungkannya para tersangka dengan tahanan lain di Polsek, dan langsung ke Lapas anak.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, bahwa atas perbuatannya kali ini, para tersangka akan dikenakan undang - undang perlindungan anak, pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, dan akan dilapis dengan pasal 170 KUHP.
"Ini karena korbannya anak, maka dia akan dikenakan dengan pasal 80 ayat 3, kemudian Juga karena dilakukan oleh dua orang, Kita juga bisa lapis dengan pasal 170 KUHP, Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya lagi.
Kompol Sugiyono menjelaskan bahwa dikarena ancaman hukuman telah di atas 7 tahun, maka untuk upaya diversi tidak berlaku dalam hal ini.