Puskesmas Tekan Angka Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Menurutnya memang ada beberapa penyakit yang biasanya ditangani oleh Dokter Spesialis di rumah sakit.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Puskesmas Tekan Angka Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
SINTANG- Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) perlu ditingkatkan mutu dan kualitasnya, karena dengan FKTP yang bermutu maka angka rujukan pasien BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit bisa ditekan serendah mungkin.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Puskesmas Sungai Durian di Kabupaten Sintang. Disampaikan Kepala Puskesmas Sungai Durian, Subagio bahwa pihaknya berkomitmen dan berupaya menekan angka rujukan peserta BPJS Kesehatan dengan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
"Kita terus berupaya meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada peserta BPJS agar angka rujukan bisa kita tekan. Kita ada standar, ada 144 diagnosa penyakit yang cukup dilayani di Puskesmas dan telah dituangkan dalam aturan Permenkes," katanya, Jumat (26/7/2019) pagi.
Menurutnya memang ada beberapa penyakit yang biasanya ditangani oleh Dokter Spesialis di rumah sakit.
Baca: Kunjungi Penderita Jantung Bocor, Suhardi Lakukan Langkah Ini untuk Bantu Dani
Namun, jika obatnya tersedia di Puskesmas, tentu bisa dilayani di Puskesmas. Sebaliknya jika obat yang dibutuhkan bukan standar Puskesmas, pihaknya tidak bisa menahan pasien peserta BPJS Kesehatan untuk dirujuk.
"Intinya kita berikan pelayanan maksimal, mana yang bisa dilayani di Puskesmas kita layani. Kalau ada pasien salah paham kita edukasi dan kita kasi penjelasan bahwa penyakit ini bisa diatasi di Puskesmas. Jangan sampai mereka dirujuk atas permintaan sendiri. Itu yang kadang kita ekstra memberikan edukasi," pungkasnya.