Aswandi: Penambahan Kuota PPDB 2019 Jalur Prestasi Menjadi 15 Persen harus Digunakan dengan Baik
Hal itu pun tak hanya dirasakannya sendiri bahkan masyarakat pun ada yang pro dan kontra terkait aturan PPDB ini .
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Aswandi : Penambahan Kuota PPDB 2019 Jalur Prestasi Menjadi 15 Persen harus Digunakan dengan Baik
PONTIANAK- Pengamat Pendidikan Universitas Tanjungpura, Dr Aswandi menanggapi terkait keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang memutuskan untuk merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pada awalnya jalur prestasi yang memiliki kuota 5 persen akan ditingkatkan pada kisaran sampai 15 persen.
Dr Aswandi mengatakan sebelumnya ia sangat mempermasalahkan terkait PPDB tahun ini dengan kuota jalur prestasi yang sangat sedikit.
Hal itu pun tak hanya dirasakannya sendiri bahkan masyarakat pun ada yang pro dan kontra terkait aturan PPDB ini .
Baca: Operasi Pekat Polres Ketapang Amankan 11 Pasangan Tak Resmi
Baca: Tangkap Tersangka Jambret di Untan, Polisi Temukan Benda Mirip Pistol
"Saya selalu katakan bahwa kuota jalur prestasi yang hanya 5 persen itu sangat sedikit. Jadi akhirnya presiden berbicara dan dilakukan perubahan dan juga sudah diberikan surat edaran," ujarnya kepada Tribun Pontianak, minggu (23/6/2019).
Ia mengatakan setidaknya sejauh ini ada kemajuan yang awalnya kuota prestasi hanya 5 persen berubah menjadi 15 persen, dan jalur zonasi dari 90 menjadi 80 persen. Sedangkan untuk kuota perpindahan orang tua tetap 5 persen.
"Jadi jalur prestasi sudah mampu menampung 15 persen. Saya kira ini harus dijalankan. Jadi menyempurnakan peraturan yang sebelumnya dengan diberikan kuota tambahan di jalur prestasi sudah sangat bagus," terangnya.
Lanjutnya mengatakan sejauh ini perubahan ini sudah cukup baik. Melalui peraturan ini juga untuk memacu anak berprestasi.
"Masak siswa yang sudah mendapatkan prestasi tidak dihargai. Jadi penambahan kuota ini dijalur prestasi sudah sangat bagus tinggal bagaimana menjalankannya," ujarnya.
Ia mengatakan termasuk juga untuk kuota perpindahan itu harus diperhatikan. Karena jika tidak ada siswa masuk melalui jalur ini maka akan kosong.
Baca: Wanita Paruh Baya di Desa Air Upas Ketapang Diringkus Polisi, Terancam Kena Pasal 112 dan 117
"Takutnya nanti disalah gunakan orang dan tidak itu tidak menutup kemungkinan. Maka seakarang banyak yang mencari surat pindah seakan pernah tinggal selama 6 bulan.Tahun ini toleransi tinggal selama 6 bulan bisa ikut jalur zonasi tapi aturan umumnya satu tahun domisili dekat sekolahnya," ujarnya.
Ia juga menyinggung terkait persyaratan dengan menggunakan kartu keluarga (KK) yang memungkinkan terjadi kecurangan. Ia berharap banyak semuanya harus di kontrol dengan seksama.
Ia juga menanggapi terkait untuk PPDB tahun 2019 dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang sudah melakukan upaya dan koordinasi bersama gubernur Kalbar, saber pungli, dinas pendidikan , dewan pendidikan kemudian dewan legislatif dan pemerintah kabupaten/kota.
Beberapa hari lalu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi, mengatakan apabila ditemui siswa titipan maka akan dilakukan tindakan Pro Justitia atau penyidikan tersangka. Sedangkan bagi siswa yang sudah dititipkan akan dikeluarkan dan itu sudah menjadi komitmen.