Kepala BPJN Wilayah XX Potianak Komentari Robohnya Rangka Angin Jembatan Kapuas II

Kerusakan yang terjadi pada jembatan Kapuas II diperkirakan memakan waktu perbaikan hingga satu minggu.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA WULAN
Kondisi jalan Menuju jembatan Kapuas II, usai tiang kapstannya roboh dihantam tronton over dimensi, Jumat (31/05/2019) 

Kepala BPJN Wilayah XX Potianak Komentari Robohnya Rangka Angin Jembatan Kapuas II Akibat Dihantam Kendaraan Bermuatan Over Dimensi

KUBU RAYA - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XX Potianak, Ir. Junaedi saat ditemui Tribun Pontianak menjelaskan, sejatinya tinggi maksimum dari muatan kendaraan yang melintas di atas jembatan adalah 5,5 meter.

Jika melebihi batas maksimum maka tentunya akan menabrak rangka atas jembatan.

Hal ini terkait dengan kejadian kontainer yang menabrak rangka atas bagian jembatan Kapuas 2 Kabupaten Kubu Raya yang terjadi Jumat (31/5/2019), pukul pukul 00.10 WIB.

Kerusakan yang terjadi pada jembatan Kapuas II diperkirakan memakan waktu perbaikan hingga satu minggu.

Baca: Dishub Bakal Keluarkan Larangan Kontainer Ukuran 40 Feat Lewat Jembatan Kapuas II

Baca: Jembatan Kapuas II Ditabrak Tronton, Gubernur Sutarmidji Meradang dan Ultimatum Perusahaan

Dengan kondisi kerusakan yang cukup parah, ditambah padatnya arus mudik dari Pontianak menuju luar Pontianak sehingga harus diperbaiki cepetan mungkin. 

Untuk perhitungan pasti seberapa besar kerusakan, Junaedi mengatakan timnya harus menghitung dulu,  sehingga bisa mengambil keputusan secepatnya.

Meski begitu Junaedi mengatakan untuk masyarakat yang melewati jembatan tersebut masih bisa asalkan kendaraan berat di batasi, baik dari tinggi hingga ukuran nya.

"Untuk dilalui sementara masih aman, namun untuk kendaraan berat harus dibatasi dulu. Kita hindari kendaraan berhenti panjang di atas jembatan," jelasnnya.  (Marpina Wulan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved