Kepala BPJN Wilayah XX Potianak Komentari Robohnya Rangka Angin Jembatan Kapuas II
Kerusakan yang terjadi pada jembatan Kapuas II diperkirakan memakan waktu perbaikan hingga satu minggu.
Kepala BPJN Wilayah XX Potianak Komentari Robohnya Rangka Angin Jembatan Kapuas II Akibat Dihantam Kendaraan Bermuatan Over Dimensi
KUBU RAYA - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XX Potianak, Ir. Junaedi saat ditemui Tribun Pontianak menjelaskan, sejatinya tinggi maksimum dari muatan kendaraan yang melintas di atas jembatan adalah 5,5 meter.
Jika melebihi batas maksimum maka tentunya akan menabrak rangka atas jembatan.
Hal ini terkait dengan kejadian kontainer yang menabrak rangka atas bagian jembatan Kapuas 2 Kabupaten Kubu Raya yang terjadi Jumat (31/5/2019), pukul pukul 00.10 WIB.
Kerusakan yang terjadi pada jembatan Kapuas II diperkirakan memakan waktu perbaikan hingga satu minggu.
Baca: Dishub Bakal Keluarkan Larangan Kontainer Ukuran 40 Feat Lewat Jembatan Kapuas II
Baca: Jembatan Kapuas II Ditabrak Tronton, Gubernur Sutarmidji Meradang dan Ultimatum Perusahaan
Dengan kondisi kerusakan yang cukup parah, ditambah padatnya arus mudik dari Pontianak menuju luar Pontianak sehingga harus diperbaiki cepetan mungkin.
Untuk perhitungan pasti seberapa besar kerusakan, Junaedi mengatakan timnya harus menghitung dulu, sehingga bisa mengambil keputusan secepatnya.
Meski begitu Junaedi mengatakan untuk masyarakat yang melewati jembatan tersebut masih bisa asalkan kendaraan berat di batasi, baik dari tinggi hingga ukuran nya.
"Untuk dilalui sementara masih aman, namun untuk kendaraan berat harus dibatasi dulu. Kita hindari kendaraan berhenti panjang di atas jembatan," jelasnnya. (Marpina Wulan)