Dishub Bakal Keluarkan Larangan Kontainer Ukuran 40 Feat Lewat Jembatan Kapuas II
"Yang tidak boleh lewat itu Konteiner 40 Feat, memang yang bergerak ini 40 Feat dimalam hari,"katanya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
Imbas Kapstan Roboh Dihantam Truk Bermuatan, Dishub Bakal Keluarkan Larangan Konteiner Ukuran 40 Feat Lewat Kapuas II
PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan akan membuat surat edaran pembatasan kendaraan yang melintas jembatan Kapuas 2.
Kebijakan itu diambil terkait insident ditabraknya rangka bagian atas atau kapstan jembatan Kapuas 2 Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada hari ini sekira pukul 00.10 WIB, Jumat (31/5/2019).
"Setelah di cek dilapangan oleh tim - tim ahli tadi, akan diputuskan untuk dibuat surat edaran oleh pak Gubernur, untuk membatasi kendaraan yang lewat di Kapuas II,"ungkapnya saat di temui di bawah jembatan Kapuas 2 di sisi Desa Kapur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Baca: Jembatan Kapuas II Ditabrak Tronton, Gubernur Sutarmidji Meradang dan Ultimatum Perusahaan
Baca: Puluhan Batang Ikatan Angin Jembatan Kapuas II Roboh Ditabrak Tronton, Berpotensi Tak Bisa Dilewati
Ia menyampaikan nantinya dalam surat edaran yang dibuat akan melarang truk besar dengan ukuran 40 Feat untuk melintas di atas jembatan Kapuas 2 sampai jembatan rampung dibenahi.
"Yang tidak boleh lewat itu Konteiner 40 Feat, memang yang bergerak ini 40 Feat dimalam hari,"katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan untuk melarang truk kontainer dengan ukuran 40 Feat keluar dari pelabuhan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan tadi, untuk tidak membiarkan Konteiner dengan ukuran 40 Feat untuk keluar dari pelabuhan,"jelasnya.