Pemprov Kalbar Raih Opini WDP dari BPK RI, Berikut Penjelasan Auditor Keuangan Negara BPK RI
Ia juga mengingatkan kepada pemprov kalbar bahwa setelah enam puluh hari penilaian laporan diterima wajib menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
Pemprov Kalbar Raih Opini WDP dari BPK RI, Berikut Penjelasan Auditor Keuangan Negara BPK RI
PONTIANAK - Pemprov Kalbar resmi menerima hasil penilaian dari BPK RI terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018. Hasilnya Pemprov Kalbar meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Seaat setelah penyerahan penilaian BPK RI di Paripurna DPRD Kalbar Senin (27/5/2019) Auditor Utama Keuangan Negara I Dr. Heru Kreshna Reza mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, diketahui bahwa pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018, anggaran Belanja disajikan sebesar Rp4,69 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,38 triliun, dan anggaran Belanja Transfer disajikan sebesar Rp739,014 miliar dengan realisasi sebesar Rp961,408 miliar.
Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat pergeseran yang mengakibatkan realisasi belanja melampaui anggaran belanja yang ditetapkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018.
Baca: Penilaian Laporan Keuangan Pemprov Kalbar Tahun 2018 dari BPK RI, Ini Hasilnya
Baca: Komite I DPD RI Kunker ke Pemprov Kalbar, Ini Yang Dijanjikan
Realisasi belanja melampaui anggaran tersebut bersifat material dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan, yaitu Belanja Pegawai sebesar Rp296,63 miliar, dan Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp262,85 miliar.
Pergeseran anggaran yang tidak ditetapkan dalam Perda Perubahan APBD TA 2018, dan realisasi belanja yang melampaui anggaran, tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Atas dasar tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018," ujarnya.
Dirinya mengatakan hal itu menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2018, komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan masih perlu ditingkatkan, dan dalam melakukan perubahan penjabaran APBD.
Baca: Buka Pekan Gawai Dayak ke XXXIV, Sutarmidji: Pemprov Kalbar Anggarkan Rp 300 Juta untuk PGD
Baca: Gubernur dan Wakil Gubernur Buka Puasa Bersama dengan ASN Pemprov Kalbar
"Selain itu perlu memedomani ketentuan yang berlaku, serta lebih optimal dalam berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada pemprov kalbar bahwa setelah enam puluh hari penilaian laporan diterima wajib menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Harapannya DPRD Kalbar sesuai dengan kewenangannya dapat membantu tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi agar kualitas laporan keuangan dapat terus ditingkatkan, dan masalah yang sama tidak terjadi lagi pada tahun berikutnya.
"BPK mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah, dan akan dilakukan oleh Pemprov Kalbar atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2018, yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Kalbar," ujarnya.
Kendati demikian masih ada yang perlu ditingkatkan agar terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan, dan pada tahun 2019 opininya dapat kembali menjadi WTP.
"BPK RI akan tetap mendorong Pemprov Kalbar untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistematis dan konsisten," ujarnya. (dan)