Nasib Tiga Siswi SMA Setelah Kasus Perundungan Audrey Siswi SMP Pontianak Temui Titik Terang

Nasib Tiga Siswi SMA Setelah Kasus Perundungan Audrey Temui Titik Terang................

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. 

PONTIANAK - Kasus dugaan perundungan Audrey, siswi SMP Pontianak oleh sejumlah siswi SMA di kota Pontianak menemui titik terang setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan saat diversi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (14/5/2019).

Meski penyelesaian kasus yang menimpa Audrey ini diselesaikan di luar peradilan pidana, ketiga siswi SMA yang diduga pelaku perundungan tetap harus melaksanakan kesepakatan.

Penasehat hukum pelaku, Deni Amirudin menyatakan pihaknya menerima tiga point yang didapat dari hasil diversi di PN Pontianak.

Adanya kesepakatan diversi ini, artinya perkara ini tidak diputuskan dalam pengadilan.

Menurut Deni, walaupun ini diversi yang ketiga dirinya bersyukur akhirnya berhasil.

"Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah Ramadhan," katanya.

Baca: Kasus Audrey Akhirnya Temui Titik Terang

Poin pertama kesepakatan adalah, pihak keluarga pelaku bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.

Kedua, pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media massa, selama 3 hari berturut-turut.

Ketiga, pihak pelaku menjalani sanksi sosial yang direkomendasikan oleh BPAS (balai pemasyarakatan).

Menurut Deni, dalam waktu dekat pihaknya akan membangun silaturahim.

"Misalkan buka puasa bersama, nanti anak-anak dan orangtuanya kita temukan," kata Deni.

"Nanti kita saling merangkul, secepatnya, kami sedang mengatur jadwal juga dalam waktu dekat ini kami akan lakukan itu. Paling tidak sebelum batas waktu sebelum tanggal 23 Mei penandatanganan berita acara diversi," ujarnya.

Meski kedua belah pihak sepakat penyelesaian pidana anak di luar proses pengadilan atau diversi, sanksi sosial terhadap para pelaku tetap berjalan.

Menurut penasehat hukum, para pelaku akan melaksanakan kerja sosial di Bapas selama tiga bulan.

Bukan menjalani kurungan, pelaku akan melayani masyarakat yang ada di sana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved