Kasus Audrey Akhirnya Temui Titik Terang
Kendati telah menemui kesepakatan, para pelaku nantinya akan tetap menjalani sanksi sosial yang telah direkomendasikan oleh BPAS.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ishak
Kasus Audrey Akhirnya Temui Titik Terang
PONTIANAK - Kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP Pontianak, Kalbar, Audrey (14) menemui titik terang, Selasa (14/5/2019).
Setelah gagal diversi pada tahap kepolisian, dilanjutlan diversi tahap kejaksaan.
Diversi tahap ke tiga yakni di pengadilan pun menemui titik terang.
Upaya diversi dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
(Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”).
Kuasa hukum keluarga Audrey, Daniel Edward Tangkau mengatakan diversi ini telah menemui titik terang dengan beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pelaku.
Yang pertama pihak keluarga pelaku bersilaturahmi kepihak Keluarga korban.
Kedua pihak pelaku melakukan permohonan maaf di media masa, selama 3 hari berturut-turut.
Ketiga pihak pelaku menjalani sanksi sosial yang direkomendasikan oleh BPAS (balai pemasyarakatan).
Baca: Kabar Terbaru Audrey Pontianak, Belum Masuk Sekolah tapi Kepergok Tampil di Televisi
Baca: Kelanjutan Kasus Audrey Terkendala, Pengacara Daniel Edward Berjuang Keras Siapkan Bukti
"Jadi Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan, jadi ada beberapa point' pada diversi di pengadilan ini," kata Daniel Edward Tangkau.
Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak keluarga korban.
Kedua, akan melakukan permohonan maaf di media sosial, baik surat kabar, media elektronik selama 3 hari berturut-turut,"katanya.
Ia mengungkapkan, di tanggal 23 Mei nanti, akan diadakan pertemuan kembali antara kedua belah pihak dalam rangka penandatanganan kesepakatan.